Mohon tunggu...
BaksoLahar Nasrulloh
BaksoLahar Nasrulloh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Owner Bakso Lahar, Channel Youtube Dengerin Hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Era Jokowi, di Era Buya Hamka

4 Mei 2021   07:38 Diperbarui: 4 Mei 2021   07:58 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Detik-detik sebelum penangkapan Buya Hamka oleh Presiden Soekarno, dikisahkan dalam pendahuluan Tafsir Al-Azhar. Penangkapan dilakukan 12 Ramadhan 1383 H, atau pada 27 Januari 1964 jam 11.30 setelah Buya Hamka menjelaskan kandungan surat Al-Baqarah ayat 255 atau ayat kursi.

Empat tamu datang ke rumahnya membawa surat penangkapan dengan alasan telah mengadakan rapat gelap di Tangerang pada 11 Oktober 1963 karena hendak membunuh Mentri Agama Saifuddin Zuhri dan hendak kudeta dengan bantuan keuangan dari Tengku Abdul Rahman sebanyak 4 juta dollar.

Dasar penangkapannya adalah Penpres No. 11/1963 tentang Undang-undang yang membolehkan menangkap orang yang diduga melakukan subversi. Menurut Buya Hamka, Penpres ini bisa saja target utamanya adalah dirinya, karena rapat yang dituduhkannya terjadi 3 hari setelah undang-undang itu disahkan. Bagaimana situasi saat itu?

Di era itu, disorak-sorakan bahwa negara berdasarkan Pancasila. Pancasila tidak boleh diutak-atik. Anehnya untuk membela Pancasila, mereka justru menginjak-injak pancasila. Untuk membela dasar pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang beragam mesti bekerjasama dengan komunis.

Untuk menegakkan perikemanusiaan, orang-orang yang dibenci ditangkapi dan dibenamkan ke dalam penjara, sedangkan anak-istrinya dibiarkan melarat. Dan, kalau ada orang lain yang mencoba menolong anak istrinya, orang yang menolong itu dituduh kontra Revolusi.

Keadilan Sosial ditegakkan sungguh-sungguh. Dibagi-bagilah dengan adil merata kemiskinan dan kemelaratan, ketakutan dan kecemasan di kalangan rakyat banyak. Sedangkan para Pejabat saking kasihannya terhadap rakyatnya "Tak usah" mengambil bagian sedikitpun dari kemiskinan dan kemelaratan.

Di era itu, pejabat menganjurkan rakyat makan batu, sedang kemewahan dan kekayaan tak usah dibagi-bagi, biarlah pejabat dan kaki tangannya saja. Untuk menerima keadilan yang merata itu,  Buya Hamka pun dimasukkan ke rumah tahanan selama dua tahun 4 bulan. Siapakah yang saat ini mengalami hal yang sama dengan Buya Hamka?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun