Mohon tunggu...
Irfan Tamwifi
Irfan Tamwifi Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar

Bagikan Yang Kau Tahu

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Modus Kriminalisasi Pengusaha UKM

25 Desember 2019   12:08 Diperbarui: 25 Desember 2019   12:27 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kriminalisasi terhadap pengusaha UKM akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan. Banyak pengusaha kecil-menengah yang sudah bekerja puluhan tahun, turut menggerakkan roda perekonomian dan membantu pemerintah menyediakan lapangan kerja bagi banyak orang tiba-tiba didatangi aparat, terancam proses hukum dan dikuatkan dengan pemberitaan media massa sebagai pelaku kriminal, tanpa paham kesalahannya. 

Aturan Pembuka Peluang Kriminalisasi 

Upaya pemerintah mendorong industrialisasi dan tumbuhnya usaha kecil-menengah bertolak belakang dengan aturan yang dibuat dan praktik di lapangan.  RUU KUHP soal Korporasi yang ditolak KADIN sudah sukses memakan korban. Ironisnya, korban-korban terbanyak dari peraturan-peraturan pemerintah justeru mereka yang oleh presiden Jokowi diharapkan menjadi roda perekonomian Indonesia. . 

Berbagai aturan yang dibuat membuka peluang kriminalisasi terhadap pengusaha, yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab "mempermainkan hukum" dan mengeruk keuntungan. Aparat leluasa "menuduh" pengusaha melakukan pelanggaran dan mengancam dengan pidana. Aparat benar-benar di atas angin karena memiliki keuntungan ganda, baik bila masalah diselesaikan secara "damai" ataupun proses hukum. 

Pengusaha kecil-menengah pada umumnya hanya bermodal tekad dan kerja keras, serta awam dengan berbagai aturan yang dibuat oleh pemerintah. Mereka awam dengan urusan-urusan birokrasi dan administratif. Bahkan untuk urusan perpajakan, istilah-istilah yang digunakan begitu asing bagi pengusaha kecil-menengah. Ketidaktahuan dan fokus perhatian pada pengembangan usaha membuat mereka rentan dikriminalisasi. 

Terbukti, akhir-akhir ini kriminalisasi pengusaha di daerah sudah benar-benar marak terjadi hingga taraf memprihatinkan. Di antara potret kriminalisasi pengusaha kecil-menengah di daerah dapat dicermati dari kasus pemenjaraan terhadap pengusaha mie yang diduga tidak memiliki izin, petambak di Lampung, penangkapan petani kangkung dan buncis  di Gresik, Kediri, Blitar dan Mojokerto. Usaha-usaha kecil yang sebenarnya bisnis rakyat dan sudah berjalan puluhan tahun, tiba-tiba mencuat sebagai kasus kriminal dan aparat yang justru "kriminal sejati" di kasus ini menjadi "pahlawan". 

KADIN sudah menyuarakan keberatannya terhadap aturan-aturan yang tidak ramah investor, tapi suaranya nyaris tak terdengar. Para pengusaha sudah menolak RUU KUHP, tetapi gaungnya tidak terdengar. Suara mereka kalah jauh dari politisi yang dengan mudah mengeksploitasi massa demi mendukung atau menolak kepentingan tertentu. Mereka dapat menggerakkan demo besar-besaran untuk isu-isu remeh-temeh dan tidak penting, tetapi tidak demikian halnya dengan kepentingan ekonomi riil.

Modus Kriminalisasi

Modus kriminalisasi aparat mirip dengan modus pemerasan yang dulu biasa dilakukan oleh orang-orang yang mengatasnamakan LSM di era pemerintahan SBY, yang di masyarakat dikenal dengan LSM bodreks. Modusnya hampir sama, bahkan kali ini lebih "canggih" dan sistemik, karena dari luar terkesan memperlihatkan ketegasan dalam penegakan hukum, padahal hakekatnya tidak lebih dari kriminalitas kaum berseragam. 

Aparat dengan mudah berlindung di balik penegakan hukum akibat aturan-aturan yang tidak dipenuhi oleh pengusaha meski sebenarnya hanyalah kesalahan  "dicari-cari". Itu sebabnya, kasus-kasus kriminalisasi UKM terdengar aneh di telinga masyarakat, tetapi tidak banyak masyarakat yang menyadari apalagi menyuarakannya. 

Biasanya kriminalisasi dimulai dengan kedatangan satu atau beberapa aparat yang mengaku dari kepolisian ke tempat pengusaha. Aparat nakal biasanya menyampaikan aturan-aturan yang dianggap dilanggar oleh pengusaha, padahal sebelumnya tidak ada pemberitahuan, undangan ataupun pembinaan apapun dari dinas-dinas terkait. Bahkan sangat boleh jadi aparat dinas sebenarnya "bermain mata". karena aparar kepolisian tentu tidak memiliki data kecuali dari dinas terkait. Pengusaha dibuat shock karena langsung dipanggil pihak kepolisian, dan biasanya setingkat Polda. 

Sepertinya pemanggilan tersebut sengaja ditujukan untuk menekan pengusaha agar memohon "penyelesaian damai", meski aparat berpura-pura bersikap formal dan aparat yang "suci". Bila "tawaran" sang pengusaha tidak sesuai keinginan aparat, mereka langsung diproses hukum. Saat proses hukum dimulai, aparat mengundang media massa untuk meliput, sehingga "permainan" mereka terkesan sebagai proses penegakan hukum yang legal. Masalah selesai dan aparat memperoleh keuntungan baik berupa materi atau "prestasi" penegakan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun