Mohon tunggu...
Nasha KalinaKhairunnisa
Nasha KalinaKhairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Terima kasih telah berkunjung

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asuransi Kesehatan dan Undang-Undang yang Mengaturnya

13 April 2021   20:11 Diperbarui: 13 April 2021   20:12 1324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terkadang, banyak orang tidak menyadari bahwa kesehatan merupakan suatu hal yang penting dan sangat berharga. Seseorang yang sehat jasmani maupun rohani akan mampu menjalani aktivitas sehari-hari dengan baik. Semua orang pasti menginginkan dirinya selalu berada dalam kondisi sehat. Namun, kesehatan itu tentunya tidak selalu mengiringi diri seseorang. Adakalanya seseorang mengalami rasa sakit yang dapat dirasakan oleh seluruh anggota tubuh. (Ketahui Apa Itu Asuransi Kesehatan Dan Bagaimana Cara Memilihnya, 2016)

Menjadi sakit tentunya bukanlah hal yang diinginkan oleh semua orang. Apabila tubuh kita sedang sakit, tubuh terasa lemas sehingga kita tidak dapat melakukan aktivitas dengan baik. Resiko tubuh mengalami sakit tidak dapat dihindari. Hal tersebut diperparah dengan biaya pengobatan yang tentunya tidak murah. Pada dasarnya, setiap orang akan menghadapi resiko yang berbeda-beda. Resiko yang tentunya menimbulkan kerugian dapat diatasi dengan cara yang berbeda-beda. Dengan begitu, apabila resiko benar-benar terjadi, kerugian dapat dicegah sehingga tidak dialami kerugian yang sangat besar.

Salah satu cara dalam mengatasi resiko sakit diantaranya adalah penggunaan asuransi. Pengertian asuransi menurut Pasal 246 KUHD dan Pasal 1 (1) UU No. 2/1992 merupakan perjanjian antara tertanggung dengan penanggung dan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti). 

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (Guntara, 2016)

Asuransi kesehatan memiliki tujuan sebagai mengalihkan resiko sakit dari tertanggung kepada penanggung. Adapun yang dimaksud dengan tertanggung ialah pihak yang memperalihkan resiko dan penanggung ialah pihak yang menerima peralihan resiko yang mana dalam hal ini ialah Perusahaan asuransi. Cara kerja dari asuransi ialah apabila tertanggung suatu saat mengalami sakit, penanggung memberikan pelayanan berupa biaya perawatan kesehatan untuk pihak tertanggung yang sakit.

Secara garis besar sistem pembiayaan kesehatan dapat dibedakan menjadi empat kelompok, yaitu: Pertama, berupa sistem pelayanan kesehatan nasional. Kedua, sistem pembiayaan kesehatan yang diserahkan pada mekanisme pasar dengan dengan asuransi kesehatan profit-komersial sebagai pilar utamanya. Ketiga, sistem asuransi kesehatan sosial. Dan yang terakhir adalah sistem pembiayaan kesehatan sosialis. (Ali Ghufron Mukti, 2007)

Tulisan ini akan membahas mengenai penggolongan dalam asuransi, resiko kesehatan dan peran asuransi kesehatan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1992, dan bagaimanakah konstruksi hubungan hukum kesehatan dan bagaimana tanggung jawab penanggung menurut undang-undang yang berlaku, yang mana dalam konteks ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992. Saya akan membahas pula mengenai masalah jaminan pemeliharaan kesehatan dalam asuransi kesehatan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1992.

Terdapat penggolongan asuransi, yaitu yang pertama Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa, yang kedua Asuransi Sukarela dan Asuransi Wajib, dan Asuransi Komersial dan Asuransi Sosial. Menurut Pasal 246 yuncto Pasal 247 KUHD dikenal adanya asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Adapun perbedaan asuransi kerugian dengan asuransi jiwa adalah berdasarkan obyek asuransi. Apabila obyek asuransi berupa benda termasuk asuransi kerugian dan apabila obyek berupa jiwa/manusia maka termasuk asuransi jiwa.

Kemudian ada asuransi sukarela dan asuransi wajib. Asuransi sukarela dapat terjadi apabila para pihak antara tertanggung dan penanggung saling menghendaki. Biasanya lahir perjanjian antara tertanggung dan penanggung hingga berlaku syarat-syarat dan asas-asas hukum perjanjian. Sedangkan asuransi wajib terjadi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kebebasan baik bagi tertanggung maupun penanggung dalam menentukan pilihannya, karena semua hak dan kewajiban telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Asuransi komersial/sukarela merupakan perjanjian asuransi yang diselenggarakan atas kehendak pribadi. Asuransi ini bersifat sukarela dan dilakukan dengan maksud untuk melindungi diri dari resiko terjadinya kerugian atas suatu peristiwa yang tidak tentu. Asuransi sosial memberikan perlindungan kepada masyarakat luas terhadap segala kemungkinan kerugian yang akan diderita di luar batas kemampuan orang-orang pribadi. Penggolongan kedua jenis asuransi ini lebih mengarah kepada tujuannya. Asuransi komersial diadakan dengan tujuan utama mencari untung oleh para penanggung sebagai bisnis. Sedangkan asuransi sosial bersifat wajib dan untuk memberi jaminan sosial dalam memenuhi kebutuhan hidup pokok masyarakat dan tidak mencari laba/keuntungan. (Suryono, 2008)

Berdasarkan pembahasan mengenai penggolongan jenis asuransi, dapat diketahui bahwa terdapat Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa, yang kedua Asuransi Sukarela dan Asuransi Wajib, dan Asuransi Komersial dan Asuransi Sosial. Asuransi kesehatan yang dibahas termasuk dalam golongan asuransi jiwa karena memiliki obyek berupa jiwa/manusia, dan tergolong dalam asuransi sosial karena bertujuan untuk memberikan jaminan sosial untuk masyarakat dan berdasarkan aturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun