“Jangan sekali-kali melupakan sejarah” penyataan tersebut pasti sering didengar oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Presiden pertama Republik Indonesia yaitu Soeharto.
Pernyataan tersebut berarti sejarah mempunyai fungsi penting dalam membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan. Pernyataan tersebut sejalan dengan filsuf Yunani yang bernama Cicero mengungkapkan “Historia Vitae Magistra”, yang bermakna, “Sejarah memberikan kearifan”.
Salah satu kearifan dari sejarah Indonesia adalah Pancasila. Kata Pancasila berasal dari 2 kata yaitu Panca yang berarti 5, dan Sila yang berarti dasar. Dalam periode pengusulan Pancasila.
Awalnya dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni1945. Dalam siding tersebut, Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara, yaitu a. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia, b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, c. Mufakat atau Demokrasi, d. Kesejahteraan Sosial, e. Ketuhanan yang berkebudayaan. Ir. Soekarno juga menawar angka 3; (1) Sosio-Nasionalisme, (2) Sosio-Demokrasi, (3)Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan juga menawarkan angka 1 yaitu Ekasila yang berasaskan gotong royong.
Dalam sejarah Pancasila, Panitia Sembilan pernah mencetuskan dasar negara yang bernama Piagam Jakarta. Isi dari Piagam Jakarta yaitu; 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun karena melihat keadaan masyarakat Indonesia yang multikultural, Sila pertama diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pancasila dipakai sebagai paradigma atau pedoman dalam pembangunan nasional. Pembangunan adalah suatu proses yang berkesinambungan yang melingkupi segala aspek kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.
Oleh karena itu, tidak heran apabila Pancasila bisa menjadi pedoman, karena sifatnya yang terbuka dan dinamis. Selain itu, hubungan antara pembangunan nasional dan Pancasila telah jelas tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 khususnya alinea ke empat[1].
Contoh Pancasila sebagai dasar pembangunan;
1. Penerapan keadilan sosial dalam bidang politik
2. Kebijakan yang pro rakyat
3. Pelaksanaan demokrasi yang bertujuan mempertahankan persatuan