Mohon tunggu...
Nanda Inggar Nusantari
Nanda Inggar Nusantari Mohon Tunggu... Konsultan - a learner

a learner, enthusiastic, food lover, but keep healthy. contact : nandainggarn@gmail.com , IG : nanda Inggar N

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Benarkah Jaminan Produk Halal bukan hanya Sebuah Trend?

7 November 2017   17:30 Diperbarui: 8 November 2017   16:36 948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

                                                                           

Tempo hari saat saya melakukan pengurusan izin edar untuk sebuah produk, saya diminta oleh perusahaan untuk pengurusan sertifikat Halal untuk produk-produk baru di perusahaan kami yang baru saja dirilis. Sempat bertanya-tanya dalam hati, benarkah masyarakat sudah peduli dengan kehalalan suatu produk? Mengingat kewajiban bersertifikat halal untuk semua produk yang dipasarkan di Indonesia , baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri  baru dicanangkan pada tahun 2019. Sejak 1989, MUI mulai melakukan sertifikasi halal atas produk-produk usaha, namun pengelolaan MUI hanya bersifat sukarela (volunteer), maka dengan adanya UU Nomor 33 Tahun 2014, halal akan menjadi sebuah kewajiban atau mandatory. Karena sifatnya wajib maka jaminan produk halal akan dikelola lembaga yang lebih besar otoritasnya, dalam hal ini adalah Kementerian Agama.

Kembali tentang penugasan pengurusan sertifikat halal, akhirnya saya memperoleh informasi dari bagian penjualan bahwa produk-produk baru tersebut ditolak oleh beberapa distributor di beberapa kota karena tidak memiliki sertifikat halal. Produk akhirnya masih belum dipasarkan dan saat ini statusnya dalam pengurusan sertifikat halal.

Di saat itulah saya merasa senang karena berarti saat ini masyarakat sudah peduli dengan kehalalan suatu produk. Hal ini mendukung pernyataan yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian (KEMENPERIN) bahwa permintaan produk halal dunia akan meningkat sebesar 6,9% dalam kurun waktu 2013-2018.

Dalam prosesnya untuk memperoleh sertifikat halal bagi produk-produk tersebut saya mulai browsing dan mencari tahu bagaimana kriteria produk halal itu sendiri. Kriteria suatu produk makanan yang memenuhi syarat kehalalan adalah:

- Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi

- Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan, seperti bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran dan lain            sebagainya.

- Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang di sembelih menurut syariat islam.

- Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi.

- Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar (minuman beralkohol)

           Ada beberapa prosedur yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikat halal. Setiap produsen yang menginginkan sertifikasi halal bagi produknya harus terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia dengan menyertakan spesifikasi dan sertifikat halal bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta bagan alur proses, Sertifikasi halal atau surat keterangan halal dari MUI daerah (produk lokal) atau sertifikasi halal dari lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya, Sistem jaminan halal yang dipaparkan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaannya. Setelah dokumen lengkap, Tim auditor LP POM MUI akan melakukan audit ke lokasi produsen. Hasil audit dan laboraturium dievaluasi dalam rapat tenaga ahli LP POM MUI. Jika mememenuhi persyaratan maka di buat laporan hasil audit untuk diajukan kepada sidang komisi fatwa MUI dengan tujuan untuk diputuskan status kehalalannya. Sidang komisi fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit. Penolakan tersebut dikarenakan persyaratan yang telah ditentukan belum terpenuhi. Hal terakhir adalah penerbitan Sertifikat halal oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia. detail pemrosesan sertifikasi halal bisa dilihat langsung di www.halalmui.org

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun