Mohon tunggu...
Huda Maulana
Huda Maulana Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pengangguran | co-Owner Fajar Jewelry | Owner Rajawali Eka Tour, Travel and Rent Cars |

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Roda Dua Wajib Menyalakan Lampu pada Siang Hari (Saja)

8 Oktober 2013   22:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:48 1589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sepeda Motor Nyalakan Lampu di Siang Hari

[caption id="" align="alignnone" width="614" caption="Sepeda Motor Nyalakan Lampu di Siang Hari"][/caption]

UULAJ No. 22 Thn 2009

Pasal 293 ayat (2) Pasal 107 ayat (2) : “Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-“

Ketika kebijakan menyalakan lampu bagi pengendara sepeda motor diberlakukan, masih banyak warga yang belum mengerti akan manfaat dari kebijakan ini. Padahal dengan menyalakan lampu maka pengendara lain akan lebih mudah mengenali kehadiran kita, meskipun tanpa menyalakan lampu kehadiran kita masih terlihat tetapi dengan menyalakan lampu akan lebih sedikit waktu yang diperlukan oleh pengendara lain untuk melihat kehadiran kita melalui pancaran cahaya dari lampu motor kita, sehingga itu akan membantu meminimalis potensi terjadinya kecelakaan.

Meskipun demikian, masih ada saja yang mengeluhkan kebijakan ini, kebanyakan beranggapan bahwa menyalakan lampu pada siang hari adalah pemborosan energi, toh bagi mereka cahaya matahari saja sudah cukup untuk membuat motor terlihat oleh pengendara lain. Sebagian lagi beranggapan bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan instruksi presiden tentang gerakan penghematan energi (meski konteks energi disini berbeda, instruksi presiden sebagai kompensasi tidak dinaikkannya tarif listrik).

Tetapi dibalik kebijakan ini, ada sebuah kekonyolan yang saya temukan saat bertemu dengan teman yang tidak menyalakan lampu motor pada malam hari, setelah saya bertanya dia mengatakan bahwa motor wajib nyalakan lampu pada siang hari saja, kalau malam hari tidak wajib. Jika dipikir secara sekilas hal ini Nampak benar, tetapi jika didalami ini adalah suatu ke-salahkaprah-an, siang hari saja yang masih ada cahaya matahari wajib apalagi malam hari yang tanpa matahari, itukan bunuh diri pikir saya.

Saya tidak sepatutnya menyalahkan pengendara yang tidak menyalakan lampu, maupun membenarkan kebijakan tersebut, tetapi menyalakan lampu pada siang dan malam hari adalah kesadaran diri sendiri terhadap kebutuhan akan keselamatan di jalan raya, karena bukan hanya keselamatan diri sendiri yang dipertaruhkan disini, tetapi juga keselamatan pengendara lain.

Salam.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun