Mohon tunggu...
Namira Sabela Rosada
Namira Sabela Rosada Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KURANGNYA PENGETAHUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PENGGUNA MARKETPLACE DI DESA KENDALDOYONG, MAHASISWA KKN UNIVERSITAS DIPONEGORO GALAKKAN PENGETAHUAN TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

3 Agustus 2021   21:34 Diperbarui: 3 Agustus 2021   21:59 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendaldoyong, Kabupaten Demak (21 Juli 2021) Dampak pandemi Virus Corona sangatlah terasa di dunia bisnis dan ekonomi. Dalam jangka waktu yang cukup singkat, pola pemasaran pun berubah terlebih ketika diberlakukannya Social Distancing dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di era globalisasi yang terjadi saat ini masyarakat dituntut untuk menguasai teknologi agar tetap dapat mengikuti perkembangan zaman. Pemanfaatan teknologi yang semakin pesat tidak hanya digunakan sebagai sarana berkomunikasi dan bertukar informasi, tetapi juga dapat digunakan sebagai sarana berbelanja. Melalui Marketplace atau situs berbelanja online, konsumen lebih mudah untuk melakukan kegiatan berbelanja sehingga konsumen dengan mudah mendapatkan barang yang diinginkan hanya melewati gaway, tetapi dalam berbelanja online tidak lepas dari risiko penipuan atau risiko barang yang di dapat kurang memuaskan atau risiko lainnya. Padahal konsumen sendiri telah mendapatkan perlindungan berbelanja yang tertuang pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Melalui observasi yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Universitas Diponegoro di Desa Kendaldoyong, Kec. Wonosalam, Kab. Demak, banyak masyarakat pengguna marketplace atau situs berbelanja online yang kurang mengetahui tentang perlindungan konsumen saat berbelanja online. Hal tersebutlah yang mendasari mahasiswa KKN Universitas Diponegoro periode 2020/2021 untuk mengadakan sosialisasi tentang perlindungan konsumen saat berbelanja online.

Sosialisasi tentang perlindungan konsumen ini adalah salah satu dari dua program kerja mahasiswa KKN Universitas Diponegoro periode 2020/2021 di Desa Kendaldoyong yang bertujuan untuk memberikan wawasan pada masyarakat desa Kendaldoyong khususnya konsumen pengguna marketplace atau situs berbelanja online tentang perlindungan konsumen saat berbelanja yang sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Dan memberitahu masyarakat bahwa oknum yang melakukan tindakan penipuan bisa dilaporkan terhadap pihak yang berwajib atau ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), karena konsumen sendiri mempunyai hak untuk melaporkan atas tindakan penipuan tersebut.

Kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen ini dilakukan secara door to door pada masyarakat Desa Kendaldoyong pada hari Rabu 21 Juli 2021 kepada beberapa masyarakat yang menjadi konsumen di marketplace dan atau situs berbelanja online yang kurang pemahaman tentang perlindungan konsumen saat berbelanja dengan tetap melakukan dan memperhatikan Protokol Kesehatan. Dalam pelaksanaannya mahasiswa KKN Undip memberikan sosialisasi tentang pengetahuan perlindungan konsumen pengguna marketplace dan atau situs berbelanja online dengan menjelaskan secara langsung materi kepada masyarakat sehingga dapat mudah dipahami oleh masyarakat yang menerima penjelasan atau sosialisasi oleh mahasiswa.

Gambar 2
Gambar 2

Setelah dilakukannya sosialisasi dapat ditarik kesimpulan bahwa masih banyak masyarakat Desa Kendaldoyong pengguna marketplace dan atau situs berbelanja online yang masih tidak mengetahui tentang perlindungan konsumen saat berbelanja online dan memberitahu masyarakat terkait hukum bahwa oknum yang melakukan tindakan penipuan bisa dilaporkan terhadap pihak yang berwajib atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Mahasiswa KKN Undip berharap sosialisasi tentang perlindungan konsumen ini dapat merubah pola fikir dan memberi pengetahuan masyarakat Desa Kendaldoyong khususnya konsumen pengguna marketplace dan atau situs berbelanja online tentang perlindungan konsumen saat berbelanja online dan terkait hukum saat terjadi penipuan.

Penulis                              : Namira Sabela Rosada, Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum

Dosen Pembimbing     : Ir. Ibnu Pratikto, M.Si

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun