Mohon tunggu...
Nala Widya Aprelia
Nala Widya Aprelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maliki Malang

masih belajar nulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Hak dan Kewajiban Sudah Berjalan Seimbang?

27 November 2022   16:18 Diperbarui: 27 November 2022   16:22 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan kewajiban sudah sering terdengar di kehidupan sehari-hari. Baik di lembaga formal, informal, maupun tak sengaja kalian dengar di tempat atau waktu yang tak terduga. Hak sudah ada sejak mereka lahir yang tentunya setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang berlainan. Semakin bertumbuhnya manusia, bertambah pula macam hak dan kewajiban yang mereka dapatkan.

Mana yang harus didahulukan antara hak dan kewajiban? Pada dasarnya hak ada setelah kita menyelesaikan kewajiban dan berhak untuk mendapatkan penghargaan. 

Dari sini kita sudah paham bahwa harus ada pengorbanan sebelum kenikmatan, dan untuk mendapatkannya tidak selalu jalannya mulus. Namun, dari situlah kita bisa menikmati apa yang sebenarnya memang hak kita dengan hati yang lapang. Hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh kalangan orang biasa, masyarakat umum lainnya. Namun, terdapat perbedaan antara hak dan kewajiban kita sebagai warga dan sebuah negara yang menjadi wadah kita untuk melaksanakan hak dan kewajiban itu sendiri. 

Maka dari itu, disini akan dibahas singkat mengenai hak dan kewajiban antara negara dan warga negara. 

Pengertian dari hak merupakan segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh Undang-Undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak negara ialah menciptakan peraturan dan perundang-undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat, juga melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dan memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku. 

Menurut UUD 1945 Pasal 28B ayat 2, hak warga negara ialah “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” dan Pasal 28C ayat 1 “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” 

Jika dilihat dari pengertiannya menurut UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 bahwa memang sudah hak kita sebagai warga negara mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Akan tetapi, di zaman sekarang malah kasus pelanggaran akan hak tersebut bertambah marak. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia korban kasus pelecehan tahun 2022 mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Untuk rentan usianya sangat tidak bisa dibatasi. 

Hal tersebut menandakan bahwa banyak masyarakat yang belum paham akan hak setiap warga negara. Lalu pada Pasal 28C ayat 1 bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri dan mendapat pendidikan, namun di beberapa wilayah banyak terlihat anak-anak yang masih belum mendapatkan haknya dan tidak merasakan bangku sekolah atau berhenti dikarenakan beberapa penyebab. 

Contoh di wilayah perkotaan yang mana anak-anak disana lebih fokus untuk mencari uang dengan cara apapun yang mereka mampu. Tentu dengan keterbatasan pendidikan tak jauh dari pengamen, pemulung atau serabutan. Sedangkan di wilayah pelosok ialah kurangnya akses baik dari sulitnya jangkauan atau terbatasnya layanan pendidikan. 

Untuk pengertian dari kewajiban ialah (sesuatu) yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan, tugas. Kewajiban negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, memajukan kesejahteraan umum, negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya. Hal tersebut sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945.  

Sedangkan kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika menurut UUD 1945 Pasal 28J ayat 1 “Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” dan Pasal 31 ayat 2 “Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun