Mohon tunggu...
Najmie Zulfikar
Najmie Zulfikar Mohon Tunggu... Administrasi - Putra : Hamas-ruchan

Pe[ngen]nulis | Konten Kreator YouTube | Channel : James Kalica

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Program Keluarga Harapan dan SDG's

19 Februari 2019   13:29 Diperbarui: 19 Februari 2019   19:49 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa yang ada dibenak kita saat terlintas pasal 27 ayat 2 dan pasal 34 UUD 1945? Jawabannya bisa dikatakan sangat identik dengan masalah sosial. Secara detail pasal 27 ayat 2 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." 

Sedangkan pasal 34 berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara." Yang ada dibenak penulis, pasal tersebut secara garis besar menggambarkan tentang kemiskinan. Masalah kemiskinan adalah masalah klasik yang selalu ada pada negara berkembang. 

Namun bukan sulit untuk diatasi, hanya saja butuh waktu dan solusi konkret untuk mengatasinya. Kemiskinan tidak hanya terjadi di pedesaan saja. Namun, kemiskinan dapat melanda di berbagai wilayah.

Lalu, apa sebenarnya definisi kemiskinan tersebut? Menurut Komite Penanggulangan Kemiskinan (2002), definisi kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi standar tertentu dari kebutuhan dasar, baik makanan maupun bukan makanan. 

Standar ini disebut garis kemiskinan yaitu nilai pengeluaran konsumsi kebutuhan dasar makanan setara dengan 2100 kalori energi per kapita per hari, ditambah nilai pengeluaran untuk kebutuhan dasar bukan makanan yang paling pokok. 

Ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasar baik makanan maupun non makanan dikategorikan sebagai kemiskinan. Kondisi ini jika didiamkan akan berpotensi menimbulkan konflik baru. 

Dengan kondisi tekanan ekonomi, seseorang mampu melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhannya. Kejahatan melanda siapa saja dan tentunya meresahkan keadaan.

Tidak berhenti disitu, kemiskinan mempengaruhi kualitas kehidupan manusia. Akses air bersih, kondisi sanitasi yang buruk, serta makanan yang kurang bergizi mengakibatkan stunting pada anak. 

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh dan kembang pada anak dibawah usia dua tahun. "Tinggi badan itu hanya salah satu. Yang lebih utama adalah kognitif, hal ini menjadi risiko yang paling berat untuk stunting, kalau terlambat, itu yang berbahaya. Kalau tinggi badan, itu hanya performance (penampilan).

 Sementara kalau kognitif, ini menyangkut daya saing dengan global, ini yang dikaitkan dengan produktifitas, pembangunan dan ekonomi negara," tutur menteri kesehatan (sumber : http://sehatnegeriku.kemkes.go.id). Akibat dari dampak stunting menurunkan kecerdasan otak sehingga mempengaruhi kualitas generasi dalam bersaing ditingkat global.

Masalah diatas adalah potret kecil dampak kemiskinan. Jika tidak diatasi, negaralah yang akan dirugikan. Lantas bagaimanakah peran pemerintah dalam mencegah hal ini? Sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin dan melindungi warga negara sesuai UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun