Mohon tunggu...
Najmah Shabah
Najmah Shabah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

love your self

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak PPKM terhadap UMKM

30 Juli 2021   18:07 Diperbarui: 30 Juli 2021   18:48 975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada 31 Desember 2019, Covid-19 atau corona virus disease 2019 muncul pertama kali di  Wuhan, Tiongkok. Setelah itu, pada tanggal 2 Maret 2020 untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia. Covid-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh jenis corona virus baru yaitu Sars-CoV-2. Gejala paling umum yang banyak terlihat jika seseorang terpapar virus ini ialah gangguan pernafasan akut seperti demam diatas 38C, batuk dan sesak nafas bagi manusia.

Sudah satu tahun lebih sejak ditemukannya kasus pertama Covid-19 di Indonesia. Namun bukannya membaik, kini kondisi Indonesia semakin memburuk. Sejak ditemukannya variasi baru dari Virus Corona, jumlah pasien yang terinfeksi meningkat pesat sejak bulan Juni kemarin. Variasi baru dari virus ini semakin ganas menyerang imun manusia. Bahkan RSUD Kota Bekasi sempat kehabisan tempat untuk pasien covid, sehingga harus mendirikan beberapa tenda untuk IGD darurat.

Untuk itu pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lebih ketat lagi di bulan Juli. Awalnya pemerintah memberlakukan PPKM darurat mulai dari tanggal 03-20 Juli dan PPKM level 1-4 tanggal 21-25 Juli, namun diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. PPKM di lakukan tentu demi kebaikan warga Indonesia agar angka pasien yang terpapar Virus Corona menurun, begitu juga dengan kasus kematian akibat Covid-19. Sebab angka kematian akibat Covid-19 juga meningkat.

Meskipun PPKM diperketat pemerintah tetap mengizinkan toko-toko yang menjual kebutuhan pangan seperti pasar, supermarket, minimarket dan sejenisnya untuk beroperasi sampai jam 8 malam. Apotek diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam. Namun untuk pusat perbelanjaan, tempat hiburan bahkan beberapa tempat ibadah di tutup. Dengan ini aktivitas manusia diluar rumah juga berkurang.

Perpanjangan PPKM jelas memberi dampak bagi UMKM Indonesia. Sementara itu UMKM diharapkan bisa menjadi roda pendorong bagi perekonomian Indonesia dan juga mengurangi jumlah pengangguran. Salah satu yang berdampak ialah pemilik restoran atau rumah makan, meskipun layanan take away diperbolehkan, namun tetap saja pemilik mengalami penurunan omzet. Bahkan sepanjang pandemi Covid-19 berlangsung menurut data Akumindo (Asosiasi UMKM Indonesia) sekitar 30 juta UMKM gulung tikar. Kalau jumlah UMKM yang gulung tikar bertambah, jumlah pengangguran di Indonesia juga bisa bertambah.

Meskipun sekarang teknologi sudah semakin berkembang, banyak pelaku usaha UMKM yang tidak mengerti dengan teknologi saat ini. Meski saaat ini sudah banyak platform jual beli online, tidak semua pelaku usaha UMKM mengerti cara menggunakannya. Selain itu, mereka juga harus bersaing ketat dengan produk luar negeri. UMKM bisa bangkit jika permintaan masyarakat terhadap produk mereka meningkat dan juga memanfaatkan teknologi jual beli online agar memudahkan mereka untuk mengenalkan produknya ke masyarakat luas. Mungkin, pemerintah bisa memberi wadah untuk pelaku usaha UMKM belajar mengenai jual beli online dan bagaimana cara bersaing dengan produk luar negeri.

Untuk itu agar UMKM dan keadaan Indonesia membaik, ketika masa PPKM ini berakhir masyarakat Indonesia sebaiknya tetap berdiam diri di rumah jika tidak ada hal mendesak yang mengharuskan keluar rumah. Kalau harus keluar rumah dan bekerja tetap jalankan protokol kesehatannya seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Untuk yang pergi keluar kota atau negeri jangan lupa untuk selalu swab dan karantina terlebih dahulu supaya tidak menularkan virus kepada orang lain. Karena semakin cepat Indonesia pulih, semakin cepat pula UMKM bangkit.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun