Mohon tunggu...
Najlaa Qizaz Rizqi
Najlaa Qizaz Rizqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Pendidikan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2020

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sebagai Solusi untuk Meningkatkan Potensi Diri

17 Desember 2021   16:03 Diperbarui: 17 Desember 2021   17:34 1574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan nonformal dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan pada masyarakat yang sangat cepat yang menyebabkan hasil pendidikan formal menjadi kurang sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan dalam dunia kerja. 

Dalam menangani dan memenuhi kebutuhan masyarakat terdapat sebuah solusi yang tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mana di dalamnya menjelaskan bahwa pendidikan nonformal berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat dalam mengembangkan potensi peserta didik. 

Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) merupakan salah satu bentuk dari satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat dalam meningkatkan kualitas dan produktivitas (Herlinda et al., 2017).

Bagian dari LKP yang banyak memberikan peran dalam membentuk sumber daya yang berkualitas adalah pelatihan. Edwin B. Flippo menjelaskan bahwa pelatihan merupakan tindakan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan individu dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Implementasi kurikulum berbasis kompetensi ini merupakan amanat dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Peningkatan mutu penyelenggaraan dan mutu lulusan kursus ada di bawah tanggung jawab sub Direktorat Mutu Kursus, Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan. Program-program yang dikembangkan pada Sub Direktorat Mutu Kursus adalah:

  • Pengembangan kurikulum kursus berbasis kompetensi
  • Pengembangan bahan ajar/modul kursus
  • Pengembangan norma penjaminan mutu kompetensi lulusan
  • Pengembangan bank soal ujian nasional
  • Pengembangan lembaga sertifikasi profesi (LSK)
  • Pengembangan tempat uji kompetensi (TUK)
  • Peningkatan kapasitan LSK dan TUK (Hadi, 2013).

Dalam Pasal 26 ayat (5) dijelaskan bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

Selain itu lembaga kursus juga berfungsi untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan bekal keterampilan, pengetahuan dalam meningkatkan kemampuan profesinya. 

Kehadiran Lembaga Pendidikan Kursus mempunyai peranan penting dalam memberantas kemiskinan dan penganguran masyarakat, hal ini terbukti dengan meningkatnya keterampilan masyarakat yang bisa dilihat dari semakin berkurangnya tingkat pengangguran (Fauzi & Widiastuti, 2018).

LKP menjadi salah satu alternatif bagi pendidikan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang tidak mampu untuk mengikuti pendidikan formal di perguruan tinggi. Program pendidikan yang bervariasi dengan masa pendidikan selama satu tahun menjadi pilihan bagi kalangan menengah ke bawah. 

Selain waktu yang lebih singkat, kurikulum dalam LKP yang berorientasi pada dunia kerja atau dunia industri yang mana dapat membantu ekonomi masyarakat (Asshidiqy, 2016). Untuk mengikuti LKP, biasanya terdapat beberapa persyaratan yang berbeda-beda bagi setiap LKP dalam menerima peserta didiknya. Namun biasanya LKP memberikan beberapa persyaratan umum bagi calon peserta didiknya, seperti:

  • Bukan anak usia sekolah
  • Berusia minimal 19 tahun
  • Pria/wanita (tergantung LKP)
  • Memberikan persyaratan administrasi
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Akte kelahiran
  • Ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat izin orang tua/wali

Hasil dari implementasi kurikulum berbasis kompetensi di LKP yaitu pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) dan keberhasilan lulusan kursus dalam uji kompetensi. Penilaian pencapaian SKL meliputi: adanya dokumen SKL, acuan standar SKL yang telah ditetapkan, keterkaitan SKL dengan acuan standar yang telah ditetapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun