Mohon tunggu...
Nailatus Sadiyah
Nailatus Sadiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

be happy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pemilu

10 April 2022   23:23 Diperbarui: 13 April 2022   12:05 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum kita berbicara mengenai pemilu ada baiknya kita memahami apa sih pemilu itu?, apa urgensinya dan apa tujuannya. Yang pertama mengenai pemilu itu sendiri yang harus kita pahami, Pemilu merupakan salah satu instrumen kelembagaan yang penting di dalam negara demokrasi. Menurut informasi yang saya dapat di dalam demokrasi  ditandai dengan 3 syarat yaitu :

  • Kompetisi dalam merebutkan kekuasaan
  • Adanya partisipasi masyarakat
  • Adanya jaminan hak-hak sipil dan politik

Untuk memenuhi 3 persyaratan ini maka penting untuk dilaksanakan pemilu, sebagai sarana sirkulasi kepemimpinan dan juga sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam menentukan siapa yang akan memimpin mereka. Pemilihan umum merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern. Untuk mengukur suatu negara itu politas demokrasinya seperti apa dapat dilihat dari kualitas pemilu itu sendiri. Jadi ketika pemilunya baik secara kualitas partisipasi masyarakat bisa optimal dan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik dan dilaksanakan di dalam bentuk kebijakan maka dapat dikatakan negara tersebut memiliki kualitas demokrasi yang baik. Pemilihan umum merupakan parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara. Demokrasi secara sederhana diartikan dengan suatu system politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi di dalam system itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala.

Sebelum memahami tujuan pemilu kita harus memahami sebenarnya seberapa penting pemilu sendiri, apa urgensinya pemimpin. Seorang pemimpin menyebutkan bahwa pemilik pemilu memiliki beberapa urgensi yaitu :

  • Pendapat dan aspirasi rakyat dinamis dan berubah dari waktu ke waktu
  • Kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat berubah, baik karena factor internal maupun internasional

Tidak bisa dipungkiri bahwa seiring berjalannya waktu terdapat pertambahan penduduk yang berakibat new voters, tentunya aspirasi pemilih baru new voters berbeda dengan pemilih yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya. Pemilu sangat penting karena diharapkan dapat menjamin terjadinya pergantian kepemimpinan agar tidak terjadinya absolutism. Ketika ada seseorang yang sudah terlalu terlambat ditabuh kepemimpinan maka dia akan cenderung memiliki sifat absolutism. Tujuan pemilu itu terdiri setidaknya ada 4 tujuan penting yaitu :

  • Untuk memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai. Sejalan dengan urgensi yang saya sampaikan maka diharapkan pergantian kepemimpinan itu dapat berlangsung secara damai.
  • Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
  • Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat
  • Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara

Dalam negara yang punya penduduk besar, demokrasi dilakukan melalui system perwakilan (Representative Democracy atau Indirect Democracy) yang dipilih lewat pemilu. Untuk memilih orang-orang yang ada di dalam lembaga perwakilan maka dilaksanakanlah ataupun dipilih lewat pemilihan umum ataupun pemilu. Pemilu juga dapat diikuti oleh baik secara kelembagaan maupun individu. Kelembagaan biasanya partai politik dan individu biasanya personal. Sistem pemilu secara umum ada 2 yaitu system pemilu mekanis dan system pemilu organis. Di Indonesia sendiri sudah melalui beberapa kali pemilu pertama pada tahun 1955 sampai tahun 2019. System pemilu di Indonesia sejak tahun 1955 sampai tahun 1099 ini memakai system yang cukup variatif. System yang mensyarakatkan setiap partai untuk menunjukkan daftar kandidatnya kepada para pemilih memilih partai atau kandidat. Partai menerima suara dalam proporsi andil keseluruhannya dan jumlah perolehan suara nasional. Setiap partai politik untuk menunjukkan daftar kandidatnya kepaada para pemilih.

Nah, biasanya di dalam TPS surat suara kemudian masing-masing partai politik mempunyai daftar kandidat, para pemilih memilih partai atau kandidat dan kemudian partai menerima suara dan proporsi keseluruhannya dan jumlah suara nasional. Namun, di dalam konteks system program proposional ini terdapat 2 varian yaitu daftar tertutup dan daftar terbuka. yang dimaksud dengan daftar tertutup adalah partai politik memberikan daftar. Misalkan terdiri dari 10 kandidat maka yang akan dituliskan adalah kandidat nomor pertama, maka dulu ada istilah nomor jadi di dalam pemilu. Namun dalam perkembangannya kemudian berkembang system daftar tertutup ini menjadi daftar tebuka. Dalam konteks daftar terbuka partai politik memberikan kandidat namun daftar list kandidat ini dari nomor 1 sampai 10 misalnya, ini bukan merupakan daftar prioritas seperti system daftar tertutup. Kita menganut system pemilihan langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden baik dia single ataupun round system kita memakai pemilihan langsung.


Tentunya system pemilihan langsung ini merupakan system yang baru diadopsi setelah amandemen UUD 1945, kalau sebelum amandemne kita masih menganut system pemilihan tidak langsung, dimana pemilu presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Dasar hukum di UUD 1945 mengenai pemilu sendiri disebutkan didalam pasal 22E ayat 5 mengenai pemilu. Dimana pemilu di dalam pengaturan konstitusi kita dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Setiap 5 tahun sekali, kemudian diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden. Kemudian setelah amandemen UUD 1945 terdapat evaluasi yang cukup signifikan terhadap metode pemilihan presiden dan wakil presiden untuk menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut system presidensiil. Karena kita menegaskan bahwa Indonesia menganut system presidensiil maka did alam UUD 1945 ditegaskan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Presiden dan wakil presiden adalah usulan dari partai politik atau gabungan partai politik.

Sekian artikel dari saya dan mohon maaf apabila ada kesalahan kata dan penulisan. Semoga bermanfaat. Happy reading

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun