Merupakan kebijakan untuk merubah status De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Sirkulasi yang bertujuan meningkatkan rasa nasionalisme. Kebijakan ini diumumkan pada 15 Desember 1951 berdasarkan UU No. 24 Tahun 1951.
4.Persetujuan Finansial Ekonomi ( Finek )
 Pada tanggal 7 Januari 1956 telah dicapai kesepakatan persetujuan Finek yaitu :
a.Persetujuan Finek atas hasil KMB dibubarkan.
b.Hubungan Finek Indonesia-Belanda berdasarkan atas hubungan bilateral.
c.Hubungan Finek berdasarkan UU Nasional dan tidak boleh terikat oleh perjanjian lain.
5.Sistem ekonomi Ali-Baba
Diprakarsai oleh Isqak Tjokroadisurjo selaku menteri perekonomian Pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo I. Kebijakan sistem ekonomi Ali-Baba yaitu mendorong perkembangan pengusaha swasta nasional pribumi dalam usaha merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional. Langkah-langkah tersebut yaitu sebagai berikut :
a.Mewajibkan pengusaha asing yang beroperasi di Indonesia untuk memberikan pelatihan dan tanggung jawab kepada tenaga-tenaga masyarakat Indonesia.
b.Pemerintah memberikan perlindungan agar mampu bersaing dengan perusahaan asing yang ada.
c.Pemerintah memberikan bantuan kredit dan menyediakan lisensi bagi perusahaan swasta nasional.