Mohon tunggu...
nagekeo bersatu
nagekeo bersatu Mohon Tunggu... -

nagekeo bersatu, pemilik forum di grup facebook nagekeo bersatu dan pemilik www.nagekeopos.blogspot.com, juga pemilik tabloid nagekeo pos ..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lebu Raya 'Tidak Cerdas' tapi Mahasiswa Wajib Diselamatkan

2 Desember 2015   06:44 Diperbarui: 2 Desember 2015   07:22 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Hans Obor *)

Publik NTT dan nasional sudah banyak tahu perihal pembekuan operasi beberapa universitas di negri ini (240 kampus) oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, termasuk Universitas PGRI NTT-Kupang.

Khusus untuk Univ. PGRI NTT-Kupang, pembekuan operasi (non aktif) justru disebabkan oleh konflik internal di yayasan, akibat muncul dualisme kepemimpinan sejak akhir 2013, disusul oleh kasus gelar doktor (ijazah) ilegal sang rektor.

Akibatnya, sekitar 13,000 mahasiswa aktif jadi frustrasi karena kegiatan kuliah mereka berantakan. Dua tahun sudah, mahasiswa masih menatap gelap karena belum ada secercah cahaya harapan agar dua kubu yayasan yang bertikai mencapai jalan damai, bentuk rekonsiliasi cerdas.

Kampus seyogyanya melakukan itu (rekonsiliasi cerdas), jika masih ingin diakui sebagai lembaga yang mencerdaskan.

Ada sumber mengatakan bahwa kedua kubu di yayasan yang bertikai lebih mementingkan perebutan aset, ketimbang mempertahankan keberlangsungan kegiatan kuliah dan memulihkan keabsahan ijazah milik kurang lebih 2,700 mahasiswa yang diwisuda oleh rektor dengan ijazah doktor palsu itu.

Nasib 13,000 mahasiswa Univ. PGRI NTT-Kupang dan 2.700 alumni dengan ijazah tidak sah ini jelas menjadi keprihatinan besar publik NTT. Bagaimanapun, NTT lumayan dikenal sebagai daerah minim sumber daya alam namun kaya sumber daya intelektual.

Kasus Univ. PGRI NTT-Kupang tentu menjadi ujian bagi jajaran pengambil keputusan dan pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah provinsi, apakah memilih menyelamatkan generasi intelektual muda NTT, yang bakal menjadi kader-kader pemimpin dan pendidik di masa depan, atau bersekongkol dengan kubu yayasan Univ. PGRI NTT karena ingin merampas aset gedung yang penuh roh iblis itu?

Banyak kalangan, termasuk mahasiswa Univ. PGRI NTT-Kupang, mungkin kecewa karena Gubernur NTT Frans Lebu Raya justru memperkeruh keadaan. Lebu Raya tampak 'tidak cerdas' karena berani lawan arus dengan sikap pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenristek-Dikti.

Kemenristek-Dikti, melalui surat nomor 166/M/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015, menegaskan bahwa badan hukum yang menjadi penyelenggara Universitas PGRI NTT adalah Yayasan Pembina Lembaga Perguruan Tinggi PGRI Nusa Tenggara Timur (YPLP PT PGRI NTT). Yayasan ini yang menyelenggarakan kegiatan kampus sejak berdiri tahun 1996, meski baru diakui berbadan hukum dan terdaftar sebagai yayasan di Kementrian Hukum dan HAM pada 11 Februari 2015 (administrasi hukum umum nomor AHU-AH.01.06.207).

Mengacu pada surat Kemenhumkam di atas, maka pada 30 Maret 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa penyelenggaraan Universitas PGRI NTT di Kupang yang diselenggarakan SELAIN oleh YPLP PT PGRI NTT adalah TIDAK SAH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun