Mohon tunggu...
NAFIS ARROZI MUBAROK
NAFIS ARROZI MUBAROK Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa yang mempunyai hobi Membaca dan Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konstitusionalisme dan Tantangan Kenegaraan di Abad ke-21

22 April 2025   12:25 Diperbarui: 22 April 2025   12:25 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis: Nafis Arrozi Mubarok (Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Semarang).

Konstitusionalisme adalah fondasi dari sistem pemerintahan yang demokratis dan adil. Dalam konteks ini, konstitusionalisme berfungsi sebagai batasan terhadap kekuasaan negara, memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi. Di abad ke-21, konstitusionalisme dihadapkan pada berbagai tantangan besar, mulai dari kemajuan teknologi, globalisasi, ketidaksetaraan sosial dan ekonomi, hingga masalah perubahan iklim yang semakin mendesak. Artikel ini akan mengupas lebih dalam bagaimana tantangan tersebut menguji konstitusionalisme dan apa yang dapat dilakukan negara untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang adil tetap terjaga.

Konstitusionalisme Sebagai Pilar Negara Demokratis

Konstitusionalisme pada hakikatnya adalah sistem pemerintahan yang diatur oleh konstitusi, yang berfungsi untuk membatasi kekuasaan negara dan memastikan bahwa negara bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang telah disepakati bersama. Sebuah konstitusi tidak hanya mengatur pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga memastikan perlindungan hak-hak dasar individu dan mengatur hubungan antara negara dan warganya.

Dalam sistem demokrasi, konstitusionalisme memastikan bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh hukum dan tidak disalahgunakan. Pembatasan ini dilakukan dengan cara mengatur hak-hak warga negara yang harus dilindungi oleh negara, seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk mendapatkan keadilan. Konstitusionalisme juga berfungsi untuk menghindari dominasi dari salah satu cabang kekuasaan dalam pemerintahan, sehingga tercipta pemerintahan yang seimbang dan bertanggung jawab.

Sebagai contoh, di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengatur dengan tegas pembagian kekuasaan antara Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung. Pembagian ini memastikan bahwa tidak ada satu cabang kekuasaan pun yang dapat mendominasi atau mengambil keputusan tanpa pengawasan dari cabang lainnya. Prinsip ini menjadikan Indonesia sebagai negara demokratis yang berusaha menghindari segala bentuk otoritarianisme.

Konstitusionalisme adalah fondasi dari sistem pemerintahan yang demokratis dan adil. Dalam konteks ini, konstitusionalisme berfungsi sebagai batasan terhadap kekuasaan negara, memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi. Di abad ke-21, konstitusionalisme dihadapkan pada berbagai tantangan besar, mulai dari kemajuan teknologi, globalisasi, ketidaksetaraan sosial dan ekonomi, hingga masalah perubahan iklim yang semakin mendesak. Artikel ini akan mengupas lebih dalam bagaimana tantangan tersebut menguji konstitusionalisme dan apa yang dapat dilakukan negara untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang adil tetap terjaga.

Konstitusionalisme Sebagai Pilar Negara Demokratis

Konstitusionalisme pada hakikatnya adalah sistem pemerintahan yang diatur oleh konstitusi, yang berfungsi untuk membatasi kekuasaan negara dan memastikan bahwa negara bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang telah disepakati bersama. Sebuah konstitusi tidak hanya mengatur pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga memastikan perlindungan hak-hak dasar individu dan mengatur hubungan antara negara dan warganya.

Dalam sistem demokrasi, konstitusionalisme memastikan bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh hukum dan tidak disalahgunakan. Pembatasan ini dilakukan dengan cara mengatur hak-hak warga negara yang harus dilindungi oleh negara, seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk mendapatkan keadilan. Konstitusionalisme juga berfungsi untuk menghindari dominasi dari salah satu cabang kekuasaan dalam pemerintahan, sehingga tercipta pemerintahan yang seimbang dan bertanggung jawab.

Sebagai contoh, di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengatur dengan tegas pembagian kekuasaan antara Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung. Pembagian ini memastikan bahwa tidak ada satu cabang kekuasaan pun yang dapat mendominasi atau mengambil keputusan tanpa pengawasan dari cabang lainnya. Prinsip ini menjadikan Indonesia sebagai negara demokratis yang berusaha menghindari segala bentuk otoritarianisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun