Mohon tunggu...
Nafisah Kamila
Nafisah Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa-Jember

Be a Human with Attitude ~ لا تسمح لماضيك أن يقيد حا ضك

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Aparat Negara dalam Mengatur Jalannya Demonstrasi Menurut Undang-Undang

17 Oktober 2021   15:38 Diperbarui: 17 Oktober 2021   15:42 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nafisah Kamila Ramadhani

Universitas Negeri Islam KH.Achmad Siddiq Jember

Polisi Banting Mahasiswa dalam Aksi Demo di Tangerang, Banten

Apakah ada sanksi bagi Polisi ?

Demo Mahasiswa  yang terjadi di Tangerang, Banten berlangsung ricuh di depan Kantor Bupati Tngerang, pada Rabu,13 Oktober 2021. Pada aksi demo yang berlangsung saat itu beredar sebuah video viral dimana terdapat salah satu Mahasiswa yang diseret oleh salah satu anggota Kepolisian. Mahasiswa tersebut diseret, diinjak hingga dibanting  dan mengalami kejang-kejang pada saat itu. Lalu, apakah ada sanski hukum terhadap kejadian tersebut ?

Sebelumnya, Indonesia merupakan negara hukum yang dimana segala halnya telah diatur oleh Undang-Undang yang telah disahkan secara hukum. Demo merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang merupkan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah diatur oleh undang-undang 1945. Kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum., yang isinya:

Menimbang:

a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;

b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai;

 d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Telah dijelaskan dan diatur dalam Undang-Undang tersebut bahwa seluruh masyarakat Indonesia bebas dalam melakukan demo asalkan telah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang. Lalu, dalam hal tersenut dimana terdapat Tindakan yang tidak pantas untuk dilakukan seorang Aparat Keamanan Negara, apakah sanksi atau adakah hukum yang mengaturnya? Dan apakah demo tersebut berlangsung secara adil?

Telah dijelaskan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ("UU 2/2002"), tugas pokok kepolisian adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kasus ini, belum terlihat bahwa polisi tersebut telah melakukan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat terutama terhadap mahasisea tersebut.

Polresta Tangerang menyampaikan permohonan maaf kepada Muhamad Faris Amrullah (21), mahasiswa pendemo yang dibanting aparat dengan keras, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).

"Berkaitan dengan penanganan aksi unjuk rasa yang viral. Yang pertama Polda Banten meminta maaf dan Polresta Tangerang juga meminta maaf kepada MFA (Muhamad Faris Amrullah) usia 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum pengamanan aksi unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kabupaten Tangerang," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro didampingi Kabid Propam Polda Banten di Mapolresta Tangerang, Rabu (13/10) malam.

Dalam permintaan maafnya, Wahyu menegaskan kalau MFA telah mendapat penanganan medis dengan diberikan obat-obatan. Dia telah diizinkan pulang.

"Kedua kami juga memastikan kesehatan yang bersangkutan langsung dibawa berobat ke rumah sakit dan langsung bertemu dengan dokter yang bertanggung jawab menangani pasien. Sudah dilakukan pengecekan tubuh dan rontgen thorax dengan kesimpulan awal bahwa pemeriksaan fisik baik, dengan suhu 36,5 derajat dan sudah diberikan obat-obatan dan vitamin. Hasil rontgen lengkap besok akan diambil dan tadi disaksikan dengan rekan sesama Himata (Himpunan Mahasiswa Tangerang)," jelasnya.

Wahyu menegaskan saat ini MFA didampingi orang tuanya juga telah ditemui Kapolda Banten untuk menyampaikan permohonan maaf langsung kepada korban.

"Kemudian saat ini sudah didampingi orang tua di Polresta Tangerang dan sudah bertemu dengan Kapolda untuk kami memohon maaf terhadap orang tua dan korban," jelas Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, demo mahasiswa Tangerang, berujung ricuh dengan aparat. Dalam satu adegan, seorang pendemo dibanting petugas hingga kejang-kejang. [yan]

Menurut saya, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan Hak Asasi Manusia dan telah diatur dalam Undang-Undang. Selama demonstran melakukan demo secara tertib dan terlaksana sesuai aturan yang berlaku. Namun, bukan berarti Aparat  Keamanan Negara melakukan hal tersebut karena tugas dari mereka adalah sebagai pengayom dan pelindung bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun