Menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu.
Ajaran kepastian hukum ini berasal dari ajaran Yuridis-Dogmatik yang didasarkan pada aliran pemikiran positivistis di dunia hukum, yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom, yang mandiri, karena bagi penganut pemikiran ini, hukum tak lain hanya kumpulan aturan.
Bagi penganut aliran ini, tujuan hukum tidak lain dari sekedar menjamin terwujudnya kepastian hukum. Kepastian hukum itu diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian.
Kepastian hukum merupakan jaminan mengenai hukum yang berisi keadilan. Norma-norma yang memajukan keadilan harus sungguh-sungguh berfungsi sebagi peraturan yang ditaati. Menurut Gustav Radbruch keadilan dan kepastian hukum merupakan bagian-bagian yang tetap dari hukum. Beliau berpendapat bahwa keadilan dan kepastian hukum harus diperhatikan, kepastian hukum harus dijaga demi keamanan dan ketertiban suatu negara. Akhirnya hukum positif harus selalu ditaati. Berdasarkan teori kepastian hukum dan nilai yang ingin dicapai yaitu nilai keadilan dan kebahagiaan. Â
KESIMPULAN
keadilan merupakan harapan atau keinginan tertinggi manusia yang dibalut oleh jasad, jiwa, dan perilaku manusia yang dituntun oleh nilai-nilai moral yang mendasari aspek keadilan. keadilan merupakan harapan atau keinginan tertinggi manusia yang dibalut oleh jasad, jiwa, dan perilaku manusia yang dituntun oleh nilai-nilai moral yang mendasari aspek keadilan. menurut Gustav Radbruch hukum yang baik harus dapat mengandung pengertian bahwa hukum dapat membawa suatu kepastian hukum, keadilan hukum maupun kemanfaatan hukum. Di dalam suatu kehidupan hal yang paling penting adalah keadilan dalam hidup.
Begitu juga dengan hukum, hal yang paling penting dalam hukum adalah sebuah keadilan. Keadilan dalam arti luas adalah tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada orang tertentu. Keadilan dalam hukum merupakan persamaaan hak dan kewajiban di dalam hukum. Hak dalam hukum dapat disebut dengan suatu wewenang.
Kepastian adalah perihal (keadaan) yang pasti, ketentuan atau ketetapan. Hukum secara hakiki harus pasti dan adil. Pasti sebagai pedoman kelakukan dan adil karena pedoman kelakuan itu harus menunjang suatu tatanan yang dinilai wajar. Hanya karena bersifat adil dan dilaksanakan dengan pasti hukum dapat menjalankan fungsinya. Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologi.
Keadilan dan kepastian hukum yang di dahulukan terlebih dahulu adalah keadilan hukum. Pada era saat ini hukum di Indonesia terbalik mengenai keadilan dan kepastian hukum, yaitu mendahulukan kepastian hukum terlebih dahulu ketimbang keadilan hukum. Alasan keadilan hukum di dahulukan terlebih dahulu karena keadilan harus seimbang antara setiap orang, tidak memihak golongan tertentu. Setelah  keadilan terpenuhi maka kepastian hukum dapat tercapai sebagaimana mestinya sesuai yang di harapkan oleh masyarakat berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Anshori Abdul Ghofur, filsafat hukum Islam Yongyakarta; UII Pres 2006.