Mohon tunggu...
M.Choirun Nafik
M.Choirun Nafik Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiwa Tanpa Dosa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aku bukanlah orang hebat, Tapi ku mau belajar dari orang-orang yang HEBAT. Aku adalah orang biasa, Tapi aku ingin menjadi orang yang LUAR BIASA., Dan aku bukanlah orang yang istimewa, Tapi aku ingin membuat seseorang menjadi ISTIMEWA.,.,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Vs Kepastian Hukum

31 Oktober 2020   17:46 Diperbarui: 31 Oktober 2020   17:58 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum merupakan hal yang paling baik dan berguna bagi segalanya, menurut Gustav Radbruch hukum yang baik harus dapat mengandung pengertian bahwa hukum dapat membawa suatu kepastian hukum, keadilan hukum maupun kemanfaatan hukum. Di dalam suatu kehidupan hal yang paling penting adalah keadilan dalam hidup. Begitu juga dengan hukum, hal yang paling penting dalam hukum adalah sebuah keadilan. Keadilan dalam arti luas adalah tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada orang tertentu.

Keadilan dalam hukum merupakan persamaaan hak dan kewajiban di dalam hukum. Hak dalam hukum dapat disebut dengan suatu wewenang. Setiap orang memiliki hak yang sama yaitu memperoleh perlindungan terhadap hukum maupun memperoleh pembelaan di dalam hukum. Setiap manusia memperoleh hak yang harus terpenuhi.

Tujuan hukum tertinggi adalah keadilan. Adil artinya meletakkan segala sesuatu sesuai dengan proporsinya. Lawan dari keadilan adalah kezaliman atau kesesatan. Dengan meletakkan sesuatu secara proposional, berarti keadilan adalah ketertiban dan kedisiplinan. Kesesatan merupakan tindakan yang melanggar prinsip proposional, prinsip ketertiban dan kedisiplinan.

Sebagaimana memakai sepatu di bawah kaki dan topi diatas kepala. Meletakkan dan menerapkan hukum sesuai dengan kesalahanya atas dasar bukti-bukti yang menyakinkan. Konsep keadilan sama dengan prinsip berfikir ilmiah, yang seharusnya objektif, empiris dan konsisten yaitu terdapat relevansi antara peryataan dan kenyataan.

Keadilan tertinggi adalah keadilan Tuhan yang mutlak, tetapi mekanisme persidangan tidak terlalu berbeda dengan penerapan prinsip keadilan di dunia. Hanya keadila Allah yang tidak dapat dibantah oleh makhluknya. Alat-alat untuk membuktikan kejahatan seseorang demi keadilan adalah sumpah,saksi,bukti tertulis,dll.

Untuk medapatkan bukti-bukti, saksi-saksi dan berbagai alat bukti lainya diperlukan aparat penegak hukum yang memahami makna keadilan bagi masyarakat. Aparat penegak hukum yaitu polisi diwajibkan menyelidiki berbagai dugaan perbuatan yang melangar hukum, mengumpulkan petunjuk-petunjuk yang dapat memberatkan atau meringankan tersangka. Kemudian Pengacara yang ahli dalam memahami hukum dan menerapkannya. Artinya keberpihakan kuasa hukum adalah kepada hukum dan keadilan.

Demikian dengan hakim, panitra dan semua yang berkecimpung dalam dunia peradilan, termasuk saksi yang dibutuhkan untuk membuktikan berbagai tindakan melawan dan melangar hukum. Seorang saksi sebelum diminta keterangan akan disumpah sesuai dengan keyakinan dan ajaran agama yang dianutnya. Hal tersebut berarti pelaksanaan hukum demi memperoleh keadilan telah melibatkan Tuhan sebagai Dzat yang Mahaadil. Meskipun keadilan di dunia tidak akan pernah diperoleh, tetapi atas nama Tuhan keadilan akan diberikan oleh-nya kepada yang belum tersentuh oleh hukum dunia. Untuk lebih detailnya pemakalah menyajikan pengertian keadilan menurut para filosof ;

  • Keadilan menurut Plato: adalah seorang pemikir idealis abstrak yang mengakui kekuatan- kekuatan diluar kemampuan manusia sehingga pemikiran irasional masuk dalam filsafatnya. Dalam bukunya Muslehudin yang berjudul Philosophy of islamic law and orentalistss. Plato berpendapat bahwa keadilan sebagai hubungan harmonis dengan berbagai organisme sosial. Setiap warga harus melakukan tugasnya sesuai dengan posisi dan sifat alamiyah. Pendapat Plato tersebut merupakan peryataan kelas hingga keadilan Platonis berarti bahwa para anggota setiap masyarakat harus menyelesaikan pekerjaan masing-masing dan tidak boleh mencampuri urusan anggota kelas lain. Pembuat peraturan harus menempatkan dengan jelas posisi setiap kelompok masyarakat yang pantas dan sesuai untuk seseorang. Pendapat tersebut dimulai dari asumsi dasar bahwa manusia bukanlah jiwa yang terisolasi dan bebas melakukan apa saja yang dikehendaki tetapi manusia adalah jiwa yang terikat dengan peraturan dan tatanan universal yang harus menundukkan keinginan pribadinya kepada organik kolektif. Keadilan dalam konsep Plato sangan terkait dengan peran dan fungsi individu dalam masyarakat. Idealisme keadilan akan tercapai apa bila dalam kehidupan semua unsur masyarakat berupa individu dapat menempatkan dirinya pada proporsi masing-masing dan bertanggung jawab penuh terhadap tugas yang diemban, selanjutnya tidak dapat mencampuri urusan dan tugas kelompok lain. Kesan lainya adalah Plato membentuk manusia dalam kotak-kotak kelompok rasis, peran kelompok tidak dapat menyebrang ke kelompok lain dan keadilan hanya akan terwujud manakalah manusia menyadari status sosial serta tuganya sebagai delegasi kelompoknya.Untuk mewujudkan keadilan masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya, domba menjadi domba, penggembala menjadi penggembala. Tugas ini adalah tugas negara untuk menghentikan perubahan. Dengan demikian keadilan bukan mengenai hubungan antara individu melainkan hubungan individu dan negara. Bagaimana individu melayani negara.
  • Keadilan menurut Aristotales berpendapat bahwa keadilan berisi unsur egalitarian, bahwa semua benda yang ada pada alam ini dibagi rata dan pelaksanaanya dikontrol oleh hukum. Disamping itu keadilan menurutnya dibagi menjadi dua bentuk;

 -Keadilan distributif adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang,distribusinya memuat jasa,hak dan kebaikan bagi anggota-angota masyarakat dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan dihadapan hukum (equality before the law).

-Keadilan korektif adalah keadilan yang menjamin, mengawasi, dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal. Fokus keadilan korektif pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilangar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan; jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun, ketidakadilan mengakibatkan terganggunya "kesetaraan" yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut.

 Dari uraian ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah. Aristotales dalam mengartikan keadilan sangat dipengaruhi oleh unsur kepemilikan benda tertentu. Keadilan dianggap ideal ketika semua unsur masyarakat mendapat begian yang sama dari semua benda yang ada di alam. Hal ini dikarenakan manusia dipandang sejajar dan mempuyai hak yang sama atas kepemilikan suatu barang (materi).

  • Keadilam menurut John Rewls

 Menurut John Rewls kebebasan dan kesamaan merupakan unsur yang menjadi bagian inti teori keadilan, ia menegaskan bahwa kebebasan dan kesamaan seharusnya tidak dikorbankan demi manfaat sosial atau ekonomi, betapa pun besaranya manfaat yang dapat diperoleh dari sudut itu, Rewls percaya bahwa suatu perlakuan yang sama bagi semua anggota masyarakat yang mengandung pengakuan akan kebebasan dan kesamaan bagi semua orang. Teori keadilan Rewls yang disebut prinsip-prinsip pertama keadilan, bertolak dari konsep keadilan yang lebih umum dan dibagi menjadi dua konsep;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun