Mohon tunggu...
Nafda Luhjinggan
Nafda Luhjinggan Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Pendidikan Masyarakat

Menulis itu seni membebaskan jiwa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Zonasi, Apa Itu Efektif?

12 November 2019   00:21 Diperbarui: 12 November 2019   00:35 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada tahun 2019 ini, Kemendikbud mengeluarkan peraturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan untuk menggunakan sistem zonasi. Dimana, para peserta didik baru akan diterima di sekolah
yang dekat dengan tempat tinggalnya masing - masing. Yang bertujuan untuk meratakan jumlah peserta didik di semua sekolah yang ada di Indonesia.


Dengan adanya sistem zonasi, tidak ada lagi sekolah favorit dan tidak favorit. Untuk menjalankan peraturan baru ini, para sekolah diberikan kesempatan menerima peserta didik baru sebesar 90%. Dan angka 10% lagi diperuntukan bagi siswa yang jauh dari sekolah dan belum diterima oleh sekolah lain. Pada umumnya, tujuan dan niat baik dari kemendikbud bisa dapat diterima.


Karena dengan adanya perataan jumlah siswa, tidak akan ada lagi sekolah yang kekurangan murid. Beruntungnya, pada sistem zonasi ini bukan hanya berlaku untuk siswa saja. Namun, diberlakukan juga untuk pendidik. Khususnya bagi para guru yang statusnya sudah menjadi PNS. Mereka harus mengikuti aturan baru ini.

Akan tetapi dibalik peraturan baru ini, muncul pertanyaan besar. Apakah cara seperti ini efektif untuk menaikan mutu pendidikan di Indonesia? Atau ini hanya meratakan pendidikan yang rendah mutunya. Seperti yang disamaikan oleh Psikolog Pendidikan Bondhan Kresna pada

berita yang dimuat Kompas.com hari Rabu (19/6/2019). Beliau menyampaikan bahwa sistem zonasi akan efektif bila mutu sekolahnya setara. Kompetensi guru - gurunya setara di semua zonasi, khususnya di sekolah negeri. 

Dengan begitu bisa dilihat, apabila ingin melangkah menuju pendidikan yang maju seharusnya juga diperhatikan. Apakah fasilitas, sarana dan prasarana serta pendidik yang dihadirkan itu cukup untuk meningkatkan mutu para peserta didik di seluruh wilayah di Indonesia atau tidak. Sistem zonasi ini, bisa saja dilakukan bila hal - hal yang mendukung proses pembelajaran juga baik dan relefan bagi para siswa.

Apalagi sebelumnya sudah ada Lebeling yang menunjukan bahwa sekolah yang ini Favorit, dan yang ini Bukan Favorit. Yang dapat diartikan, bahwa ada hal - hal yang membuat para orangtua wali murid ragu menyekolahkan anaknya ke sekolah yang bukan favorit. Entah dari fasilitas yang kurang menunjang pembelajaran, sarana dan prasarana yang minim, lingkungan

sekolah yang kurang nyaman atau bahkan guru -- guru yang kurang berkompeten. Misalnya, guru yang lulusan Pendidikan Biologi mengajar Bahasa Indonesia Atau guru yang tidak memiliki kreatifitas saat mengajar di kelas. Yang menjadikan peserta didik tidak ada perkembangan yang berarti saat belajar di sekolah.

Para pemangku kepentingan juga harus memikirkan. Apa saja tahapan - tahapan menuju pendidikan yang maju. Bukan hanya sekedar meniru negara lain, tanpa memperhatikan kebutuhan yang benar - benar dibutuhkan. Hal yang dilakukan oleh kemendikbud ini sebenarnya bukan barang baru. Sebelumnya juga ditetapkan kurikulum 2013 yang terlihat terburu - buru. 

Dan langsung dipraktikan di sekolah - sekolah. Tanpa mengidentifikasi secara mendalam, apakah sekolah di pedalaman atau perkampungan bisa mengikuti kurikulum 2013 ini atau tidak. Yang di sayangkan adalah siswa - siswa Indonesia hanya dijadikan kelinci percobaan saja oleh para pemangku kepentingan. Bila ketetapannya tidak cocok, maka akan
dirubah secepat kilat.


Seharusnya sebelum ada penetapan, harus ada pertimbangan yang matang. Apa aturan ini akan berhasil atau tidak, apa aturan ini akan bermanfaat meningkatkan mutu pendidikan bagi para peserta didik 10 sampai 15 tahun kedepan. Dan uji coba yang dilkukan seharusnya hanya sebatas uji coba saja. Bukan ketetapan yang seolah - olah harus ditaati saat itu juga. Dan untuk sistem zonasi ini, apa sekarang adalah masa uji coba? Yang akan bisa diubah secara mendadak sama seperti kurikulum 2013 sebelumnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun