Mohon tunggu...
Nafa Rahilah
Nafa Rahilah Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada

Hello!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nama Terang dalam Akta Notaris: Detail Kecil dengan Konsekuensi Besar

1 Juni 2025   00:45 Diperbarui: 1 Juni 2025   00:51 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Notaris dalam menjalankan perannya sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), adalah suatu akta yang dibuat di hadapan pejabat umum yang berwenang dan dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna mengenai apa yang tercantum di dalamnya sepanjang tidak dibuktikan sebalikanya melalui proses hukum dan mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian.

Sebagai alat bukti yang otentik, akta notaris harus dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara formil maupun materiil. Salah satu unsur penting dalam keabsahan formil suatu akta notaris adalah dengan pembubuhan tanda tangan disertai dengan penulisan nama terang, sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), yang menyatakan bahwa Notaris setelah membacakan akta di hadapan para pihak dengan dihadiri 2 orang saksi, maka akta tersebut ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

Walaupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) tidak secara eksplisit mengatur tentang kewajiban pencantuman nama terang oleh para pihak pada saat penandatanganan, namun praktik ini tetap memiliki peranan penting dalam menjamin keabsahan akta yang dibuat oleh Notaris. Pencantuman nama terang berperan dalam hal memperjelas identitas pihak yang menandatangani akta, mempermudah proses verifikasi identitas di dalam dokumen akta, dan mempermudah pencarian data atau penelusuran kembali terhadap pihak-pihak dalam suatu akta.

Dalam praktiknya, setelah Notaris selesai membacakan akta di hadapan para pihak, umumnya para pihak akan diminta untuk menandatangani akta dan mencantumkan nama terang mereka tepat di bawah tanda tangan. Namun, dalam beberapa kasus, tidak jarang Notaris bertemu dengan klien yang tidak memiliki kemampuan membaca ataupun menulis, sehingga tidak dapat menuliskan nama mereka sendiri. Dalam situasi seperti ini, biasanya Notaris akan meminta bantuan dari pihak lain (jika yang menghadap Notaris lebih dari satu orang) atau saksi untuk menuliskan nama dari pihak yang bersangkutan setelah ia membubuhkan tanda tangan.

Tidak dicantumkannya nama terang di bawah tanda tangan dapat dinilai sebagai kekurangan secara administratif yang dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti sulitnya mengidentifikasi para pihak dalam akta, adanya kemungkinan penyangkalan dari pihak tertentu mengenai keterlibatannya dalam penandatanganan akta, serta berkurangnya kekuatan akta sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Dengan demikian, Notaris sebaiknya selalu membubuhkan nama terang dari setiap pihak yang menandatangani akta, guna memastikan bahwa akta tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun