Mohon tunggu...
Healthy

Apa Kabar BPJS?

25 Maret 2017   17:07 Diperbarui: 26 Maret 2017   02:00 1061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari Sisi Masyarakat

Jumlah masyarakat yang tergabung sebagai peserta dari BPJS Kesehatan adalah 174.653.763

(per 1 Maret 2017). Namun hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan mengenai program BPJS Kesehatan, salah satunya yaitu ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas). Mereka menilai bahwa program BPJS kesehatan sama halnya dengan asuransi komersial. Pasalnya, peraturan yang dikeluarkan oleh Direksi BPJS Kesehatan dinilai menyengsarakan rakyat yang berpenghasilan rendah, seperti misalnya peserta mandiri BPJS yang diwajibkan untuk memasukkan janin dalam kandungan sebagai peserta BPJS dan adanya denda bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran. Selain itu, BPJS Kesehatan juga dinilai lengah karena membiarkan banyak pasien BPJS yang meninggal sebelum mendapatkan perawatan dan tindakan medis akibat Rumah Sakit BPJS yang menolak melayani mereka.

Tribunnews
Tribunnews
Menurut Ketua Persatuan Dokter Penyakit Dalam, Ari Fahrial, maraknya kasus penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS Kesehatan dikarenakan masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mengenai layanan pengobatan rujukan (berjenjang) sehingga tidak semua kasus dapat ditangani di pelayanan spesialis. Padahal sistem layanan pengobatan rujukan ini diterapkan oleh pemerintah agar dapat meringankan beban dari pembiayaan fasilitas kesehatan. Solusi yang ditawarkan oleh pemerintah agar kejadian ini tidak terus berulang ialah pihak rumah sakit harus memberikan alasan penolakan pemberian pelayanan kepada para pasien agar mereka memahami dimana letak kesalahannya. Selain itu, petugas kesehatan juga harus membantu pasien agar bisa mencari fasilitas kesehatan yang tersedia. Kemudian perlu menjadi catatan juga bagi pihak rumah sakit bahwa seharusnya untuk kasus penyakit yang serius dan berat maka perlu diberikan prioritas dan menerima pasien tersebut dulu.

Masyarakat, Pemerintah, dan Rumah Sakit

Melihat dari kenyataan yang ada setelah tiga tahun program BPJS ini berlangsung, masih banyak sekali hal yang perlu ditingkatkan agar pelayanan kesehatan melalui program BPJS ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Namun, perlu diingat bahwa kewajiban untuk memperbaiki sistem BPJS ini bukan hanya berasal dari pemerintah, pihak rumah sakit dan kita sebagai masyarakat Indonesia juga turut memanggul kewajiban untuk bisa berpartisipasi dalam menyukseskan sistem BPJS ini. Kita, Pemerintah, Rumah Sakit, dan pihak BPJS harus saling bekerja sama untuk meningkatkan taraf pelayanan kesehatan di Indonesia demi kesejahteraan bersama.

Sumber :

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun