Judul: Hukum Acara Peradilan Agama
Penulis: Dr. Ernawati, S.H., M.H
Penerbit: Rajawali Pers, Depok
Cetakan: Ke-2, Oktober 2024
Reviewer: Nadjwa Aulia S (232121003) HKI5A
Rangkuman singkatÂ
Bab 1 -- Pendahuluan & Dasar Hukum
- Menjelaskan pengertian hukum acara peradilan agama.
- Landasan konstitusional: UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1989, UU No. 3 Tahun 2006, UU No. 50 Tahun 2009.
- Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional.
Bab 2 -- Sejarah Peradilan Agama
- Peradilan agama di masa kerajaan Islam Nusantara.
- Masa kolonial Belanda: peradilan agama dibatasi kewenangannya.
- Masa Jepang: ada pengakuan terbatas.
- Pasca kemerdekaan: lahir UU No. 7 Tahun 1989 sebagai tonggak penting.
- Reformasi hukum: perluasan kewenangan termasuk ekonomi syariah.
Bab 3 -- Kedudukan, Asas, dan Kompetensi
- Asas peradilan: sederhana, cepat, biaya ringan, terbuka untuk umum, hakim aktif.
- Kompetensi absolut: perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syariah.
- Kompetensi relatif: ditentukan oleh domisili tergugat atau lokasi objek sengketa.
Bab 4 -- Struktur Organisasi Peradilan Agama
- Tingkat pertama: Pengadilan Agama.
- Tingkat banding: Pengadilan Tinggi Agama.
- Tingkat kasasi & PK: Mahkamah Agung.
- Peran Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU terkait.
Bab 5 -- Proses Beracara
- Tahap awal: pendaftaran perkara, penunjukan majelis hakim, pemanggilan para pihak.
- Persidangan: pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik.
- Pembuktian: alat bukti (saksi, surat, pengakuan, sumpah, persangkaan).
- Putusan: amar putusan, pertimbangan hukum, eksekusi.
Bab 6 -- Upaya Hukum
- Biasa: banding, kasasi.
- Luar biasa: peninjauan kembali (PK).
- Syarat, prosedur, dan batas waktu pengajuan.
Bab 7 -- Produk Peradilan
- Putusan: mengakhiri sengketa.
- Penetapan: bersifat administratif (misalnya penetapan ahli waris, itsbat nikah).
Bab 8 -- Bantuan Hukum & Akses Keadilan
- Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan agama.
- Upaya meningkatkan akses masyarakat kecil terhadap keadilan.
Kelebihan
- Menyajikan sejarah, teori, dan praktik hukum acara peradilan agama secara lengkap.
- Mengacu pada peraturan terbaru dan perkembangan hukum ekonomi syariah.
- Struktur bab yang runtut, memudahkan pembaca memahami alur.
Kekurangan
- Minim contoh kasus nyata, sehingga terasa teoretis.
- Bahasa akademis yang cukup berat bagi pembaca awam.
- Visualisasi terbatas (tabel, bagan, ilustrasi alur perkara).
 Kesimpulan
Buku ini adalah rujukan utama bagi mahasiswa hukum, praktisi, dan akademisi yang ingin memahami peradilan agama di Indonesia. Meski gaya penulisannya cenderung akademis, kelengkapan materi membuatnya sangat bermanfaat sebagai pegangan kuliah maupun penelitian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI