Judul: Hukum Acara Peradilan Agama
Penulis: Dr. Ernawati, S.H., M.H
Penerbit: Rajawali Pers, Depok
Cetakan: Ke-2, Oktober 2024
Reviewer: Nadjwa Aulia S (232121003) HKI5A
Rangkuman singkatÂ
Bab 1 -- Pendahuluan & Dasar Hukum
- Menjelaskan pengertian hukum acara peradilan agama.
- Landasan konstitusional: UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1989, UU No. 3 Tahun 2006, UU No. 50 Tahun 2009.
- Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional.
Bab 2 -- Sejarah Peradilan Agama
- Peradilan agama di masa kerajaan Islam Nusantara.
- Masa kolonial Belanda: peradilan agama dibatasi kewenangannya.
- Masa Jepang: ada pengakuan terbatas.
- Pasca kemerdekaan: lahir UU No. 7 Tahun 1989 sebagai tonggak penting.
- Reformasi hukum: perluasan kewenangan termasuk ekonomi syariah.
Bab 3 -- Kedudukan, Asas, dan Kompetensi
- Asas peradilan: sederhana, cepat, biaya ringan, terbuka untuk umum, hakim aktif.
- Kompetensi absolut: perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syariah.
- Kompetensi relatif: ditentukan oleh domisili tergugat atau lokasi objek sengketa.
Bab 4 -- Struktur Organisasi Peradilan Agama
- Tingkat pertama: Pengadilan Agama.
- Tingkat banding: Pengadilan Tinggi Agama.
- Tingkat kasasi & PK: Mahkamah Agung.
- Peran Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU terkait.
Bab 5 -- Proses Beracara
- Tahap awal: pendaftaran perkara, penunjukan majelis hakim, pemanggilan para pihak.
- Persidangan: pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik.
- Pembuktian: alat bukti (saksi, surat, pengakuan, sumpah, persangkaan).
- Putusan: amar putusan, pertimbangan hukum, eksekusi.
Bab 6 -- Upaya Hukum
- Biasa: banding, kasasi.
- Luar biasa: peninjauan kembali (PK).
- Syarat, prosedur, dan batas waktu pengajuan.
Bab 7 -- Produk Peradilan
- Putusan: mengakhiri sengketa.
- Penetapan: bersifat administratif (misalnya penetapan ahli waris, itsbat nikah).
Bab 8 -- Bantuan Hukum & Akses Keadilan
- Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan agama.
- Upaya meningkatkan akses masyarakat kecil terhadap keadilan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!