Mohon tunggu...
Nadjwa Aulia Septiani
Nadjwa Aulia Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Buku Hukum acara peradilan agama

29 September 2025   21:50 Diperbarui: 29 September 2025   21:50 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Judul: Hukum Acara Peradilan Agama
Penulis: Dr. Ernawati, S.H., M.H
Penerbit: Rajawali Pers, Depok
Cetakan: Ke-2, Oktober 2024

Reviewer: Nadjwa Aulia S (232121003) HKI5A

Rangkuman singkat 

Bab 1 -- Pendahuluan & Dasar Hukum

  • Menjelaskan pengertian hukum acara peradilan agama.
  • Landasan konstitusional: UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1989, UU No. 3 Tahun 2006, UU No. 50 Tahun 2009.
  • Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional.

Bab 2 -- Sejarah Peradilan Agama

  • Peradilan agama di masa kerajaan Islam Nusantara.
  • Masa kolonial Belanda: peradilan agama dibatasi kewenangannya.
  • Masa Jepang: ada pengakuan terbatas.
  • Pasca kemerdekaan: lahir UU No. 7 Tahun 1989 sebagai tonggak penting.
  • Reformasi hukum: perluasan kewenangan termasuk ekonomi syariah.

Bab 3 -- Kedudukan, Asas, dan Kompetensi

  • Asas peradilan: sederhana, cepat, biaya ringan, terbuka untuk umum, hakim aktif.
  • Kompetensi absolut: perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syariah.
  • Kompetensi relatif: ditentukan oleh domisili tergugat atau lokasi objek sengketa.

Bab 4 -- Struktur Organisasi Peradilan Agama

  • Tingkat pertama: Pengadilan Agama.
  • Tingkat banding: Pengadilan Tinggi Agama.
  • Tingkat kasasi & PK: Mahkamah Agung.
  • Peran Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU terkait.

Bab 5 -- Proses Beracara

  • Tahap awal: pendaftaran perkara, penunjukan majelis hakim, pemanggilan para pihak.
  • Persidangan: pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik.
  • Pembuktian: alat bukti (saksi, surat, pengakuan, sumpah, persangkaan).
  • Putusan: amar putusan, pertimbangan hukum, eksekusi.

Bab 6 -- Upaya Hukum

  • Biasa: banding, kasasi.
  • Luar biasa: peninjauan kembali (PK).
  • Syarat, prosedur, dan batas waktu pengajuan.

Bab 7 -- Produk Peradilan

  • Putusan: mengakhiri sengketa.
  • Penetapan: bersifat administratif (misalnya penetapan ahli waris, itsbat nikah).

Bab 8 -- Bantuan Hukum & Akses Keadilan

  • Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan agama.
  • Upaya meningkatkan akses masyarakat kecil terhadap keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun