Mohon tunggu...
Nadiyah Putriani
Nadiyah Putriani Mohon Tunggu... mahasiswa

Saya seorang mahasiswa jurusan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan dan saya mempunayi hobby di bidang baker karena mengisi kekosongan dengan mencoba membuat kue dan semacamnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Sila ke 2 Pancasila Dalam Kebijakan Pemerintah Daerah

4 Oktober 2025   19:22 Diperbarui: 4 Oktober 2025   19:22 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjadi dasar moral bagi seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk pemerintah daerah, dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak pada kemanusiaan. Sila ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dihormati harkat dan martabatnya tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, maupun golongan. Oleh karena itu, setiap kebijakan publik harus berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar manusia agar tercipta kehidupan masyarakat yang adil, beradab, dan sejahtera.

           Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengimplementasikan nilai-nilai kemanusiaan tersebut melalui berbagai kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat. Contohnya dapat dilihat dari upaya pemerataan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Nilai kemanusiaan diwujudkan pula dalam sikap menghormati keberagaman, mencegah diskriminasi, dan membangun toleransi di tengah masyarakat yang majemuk.

           Namun, dalam praktiknya, penerapan sila kedua masih menghadapi banyak tantangan. Ketimpangan sosial-ekonomi, pelanggaran hak asasi manusia, serta diskriminasi terhadap kelompok tertentu masih menjadi persoalan serius. Di sejumlah daerah, masyarakat miskin dan kelompok minoritas belum memperoleh akses yang setara terhadap pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa nilai keadilan dan kemanusiaan belum sepenuhnya diinternalisasikan dalam kebijakan maupun perilaku sosial masyarakat.

          Sebagai bentuk solusi, pemerintah telah meluncurkan berbagai program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, jaminan sosial kesehatan, dan subsidi energi. Program-program tersebut bertujuan mengurangi kemiskinan ekstrem, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan. Pemerintah daerah juga diharapkan berinovasi dalam kebijakan lokal agar nilai kemanusiaan dapat diwujudkan secara nyata di setiap wilayah.

          Dengan demikian, implementasi sila kedua Pancasila bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Pemerintah perlu terus memperkuat pendidikan nilai Pancasila serta memastikan kebijakan publik dijalankan secara adil dan transparan. Sementara itu, masyarakat harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepedulian sosial. Melalui kolaborasi keduanya, cita-cita bangsa yang berkeadilan dan beradab dapat benar-benar terwujud di seluruh daerah Indonesia.

disusun oleh: Alya Fauzi, Nadiyah Putriani, dan Nurul Ananindya Putri

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun