Mohon tunggu...
Nadila Salsabila Melsha
Nadila Salsabila Melsha Mohon Tunggu... Desainer - Nadila

Nadila Salsabila Melsha

Selanjutnya

Tutup

Financial

Permasalahan Pajak Pembangunan di Indonesia

1 Juni 2019   01:21 Diperbarui: 1 Juni 2019   01:36 3754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pajak merupakan iuran yang bersifat memaksa atau wajib dibayarkan oleh seluruh rakyat Indonesia kepada negara. Iuran tersebut dalam bentuk uang yang akan diberikan rakyat kepada negara bukan dalam bentuk barang. Iuran rakyat tersebut nantinya akan digunakan untuk pengeluaran dalam urusan kepentingan pemerintah maupun masayrakat Indonesia. Namun demikian iuran yang dibayarkan tidak akan dirasakan langsung oleh rakyat. Hal tersebut dikarenakan karena iuran tersebut merupakan kepentingan masayrakat luas bukan hanya kepentingan individu. Pajak telah diwajibkan oleh setiap rakyat Indonesia berdasarkan kekuatan hukum yaitu undang-undang. Dengan membayar pajak, pemerintah dan rakyat berharap mendapatkan pelayanan dan kemakmuran atas iuran tersebut.

Pajak yang berada Indonesia memiliki peranan penting dalam kelangsungan hidup masyarakat maupun negara. Pajak sangat penting terutama dalam pelaksanaan pembangunan yang terjadi di Indoneisa. Hal tersebut dikarenakan pajak merupakan sumber pendapatan utama negara yang nantinya akan dikeluarkan lagi untuk rakyat Indonesia. Pembangunan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah akan berlangsung secara terus menerus dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dalam rangka melangsungkan pembangunan, pemerintah akan membutuhkan dana yang jumlahnya tidak sedikit. Dana untuk pembangunan tersebut didapat dari potensi kekayaan alam ataupun tidak berupa alam yang dimiliki Indonesia. Selain itu, dana tersebut pastinya dapat diperoleh dari hasil iuran wajib dari rakyat Indonesia. Pajak dapat digunakan untuk pengeluaran pemerintah  dalam rangka pembangunan. Hal tersebut sudah ada dalam Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (APBN) merupakan hasil pajak terbesar yang ada di Indonesia. Anggaran yang diterima oleh pemerintah tiap tahunnya selalu meningkat. Hal tersebut disebabkan untuk membiayai semua pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah jika semakin besar maka hal tersebut dikarenakan penerimaan pajak berjumlah besar. Namun jika pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah sedikit maka penerimaan pajak berjumlah kecil.

Dengan adanya undang-undang mengenai perpajakan, kondisi pajak yang berada di Indonesia tidak berjalan lancar. Dikarenakan banyak kendala dalam pelaksanaan dan pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam instansi pajak dapat ditemukan beberapa ketidaksempurnaan. Ketidaksempurnaan tersebut berupa penyalahgunaan surat pajak atau NPWP. Selain itu, terdapat ketidaksempurnaan surat denda keterlambatan membayar pajak yang sering dipalsukan oleh individu untuk kepentingan pribadi oknum pajak. Hal tersebut ada bukti nyata yaitu seperti kasus Gayus Tambunan yang dahulu sangat sering dibicrakan di media.

            Dalam perpajakan, pemungutan terhadap subjek dan objek pajak yang dilakukan oleh pemerintah harus jelas. Dengan demikian, pemerintah harus mengelola hal tersebut dengan baik dan benar. Sehingga nantinya menghasilkan data wajib pajak yang sesuai dengan kriterianya. Hal tersebut dikarenakan tarif pembayaran pajak harus berdasarkan dengan ketentuan atau kriteria yang berlaku saat itu. Dengan begitu, wajib pajak dapat rutin dan patuh atau tidak dapat kabur untuk melakukan pembayaran pajak.

            Pada akhir tahun 2018, pajak yang telah diterima oleh pemerintah mencapai nilai Rp 760,57 triliun sampai 20 Agustus 2018.  Pada kenyataanya pajak yang diterima oleh pemerintah  setara dengan 53,41 persen dari target tahun 2018 berjumlah sekita  Rp 1.424 triliun. Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan, bahwa jumlah tersebut naik 10,68 persen dari posisi penerimaan 31 Juli 2018. Kemudian jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2017 angka tersebut juga naik sebesar 15,49 persen.

Penerimaan pajak  Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2018 telah mencapai nilai sekitar 40,4 persen dari target APBN 2018. Artinya penerimaan pajak Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (APBN) lebih baik dari tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2017. Dengan demikian, perpajakan di Indonesia menunjukkan bahwa dinamika dan kegiatan ekonomi masyarakat meningkat. Kegitan ekonomi meningkat  disebabkan masyarakat Indonesia ekonominya meningkat karena tidak mungkin membayar pajak kalau ekonominya tidak tumbuh.

Pada akhir tahun 2018, kinerja Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (APBN) terlihat baik dan tidak terdapat kendala yang signifikan. Hal tersebut jika dibandingkan dengan tahun lalu yaitu pada tahun 2017. Penerimaan pajak terhadap  negara tumbuh mencapai 16 persen dan pengeluaran belanja negara tumbuh mencapai 5,7 persen. Dengan begitu sudah terjadi keseimbangan primer atau penerimaan pajak terhadap negara yang dikurangi oleh belanja Negara. Belanja negara tersebut berada di luar pembayaran bunga utang yang mengalami surplus sebesar Rp 10 triliun. Hal tersebut lebih baik jika  dibandingkan dengan  tahun lalu yang mengalami deficit mencapai nilai Rp 68,2 triliun.

Pengeluaran pajak paling besar digunakan untuk pembangunan yang dilakukan oleh pemerintahhal tersebut dikarenakan pembiayaan pembangunan mencapai nilai sekitar 60%. Walaupun demikian jika dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya perpajakan yang ada di Indonesia belum efektif. Menurut survei yang dilakukan oleh World Bank dan Orice Water House Coopers, negara Indonesia berada di urutan 127 dari 182 negara yang ada. Hal tersebut jika ditinjau dari tingkat pembayaran pajak, kemudahan pembayaran pajak, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perpajakan hingga dengan biaya yang terkait denga perpajakan.

Menurut survei yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terpercaya, negara Indonesia berada di posisi yang rentan dalam tindakan korupsi. Korupsi tersebut dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah yang katanya mengindikasikan hidupnya untuk negara namun malah merugikan negara maupun masyarakat Indonesia. Selain itu, terdapat penyimpangan anggaran biaya untuk perjalanan dinas. Terdapat banyak kasus penyimpangan pemakaian uang perjalanan dinas di pemerintah maupun di daerah-daerah. Kerugian yang dialami oleh negara pastinya tidak sedikit dan bisa mencapai miliaran bahkan triliuran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun