Mohon tunggu...
Nadia Putri Umar Alamudi
Nadia Putri Umar Alamudi Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan Notaris

saya seorang ibu dengan 1 anak yang sedang bekerja sekaligus kuliah di universitas pamulang dengan jurusan ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kegunaan Sertifikat Fidusia

11 April 2023   13:20 Diperbarui: 11 April 2023   13:21 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagi sebagian orang awam Sertifikat Fidusia adalah sebuah tanda terima bagi seseorang yang ingin mendapatkan uang dengan cara menjaminkan benda yang bernilai. Contohnya : Kendaraan bermotor dan Tanah/Rumah.

Disini saya akan sedikit menjelaskan sebenarnya apa kegunaan Sertifikat Fidusia, berdasarkan Undang-undang No.42 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 yang menjelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jadi di pasal tersebut menjelaskan bahwa Sertifikat Fidusia ini adalah sebuah bukti bahwa perserorangan ataupun badan hukum telah pengalihkan bendanya tetapi pemilik tetap dapat menggunakan benda tersebut.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberi kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.

Namun Untuk beberapa orang yang sudah lama bergerak dalam dunia bisnis dan keuangan, mereka pasti sudah tidak asing lagi dengan jaminan fidusia. Contohnya jika kita sering melakukan kegiatan investasi, peminjaman modal usaha dan penanaman modal.

Menurut saya selama saya bekerja di Kantor Notaris ada beberapa hal yang harus di ketahui mengenai Serifikat Fidusia untuk masyarakat yang baru berkecimpung di dalam dunia keuangan dan ingin melakukan pinjaman. Pada umumnya pihak Bank, Leasing ataupun Lembaga Keuangan bukan Bank lainnya akan meminta jaminan saat kita ingin atau membutuhkan pinjaman uang. Hal tersebut dilakukan agar bila suatu waktu kita (kreditur) tidak bisa mengembalikan dana pinjaman(debitur), maka jaminan tersebut bisa menggantikan dana pinjaman dan juga meminimalisir risiko likuiditas dari pihak kreditur

Sertifikat fidusia diwajibkan dibuat dan disahkan oleh notaris, agar dapat menjadi jaminan perlindungan bagi penerima fidusia (pemberi pinjaman) maupun bagi pemberi fidusia (peminjam). Bagi penerima fidusia (pemberi pinjaman), sertifikat fidusia merupakan sebuah jaminan yang memiliki kekuatan hukum atas pengambilalihan kepemilikan. Apabila pemberi fidusia (peminjam) gagal melunasi pinjamannya, selain itu, sertifikat jaminan fidusia bagi pemberi pinjaman akan mendapat dukungan legal atas eksekusi fidusia dari aparat hukum.

Berkaitan dengan huruf b, Pasal 4 UU Fidusia menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Maka dari itu, ada perjanjian pokok yang menjadi induk dari perjanjian jaminan fidusia. Sebagai contoh, jika perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang, maka jaminan fidusia bisa menjadi perjanjian ikutan dari perjanjian utang piutang tersebut.

Bagi peminjam, sertifikat jaminan fidusia berfungsi sebagai pelindung dari kemungkinan adanya tindakan berlebihan dari pihak penerima fidusia/pemberi pinjaman. Dalam sertifikat fidusia, penghitungan syarat terkait penyitaan atau eksekusi ditakar dengan tepat. Sebagai contoh penghitungan pembayaran minimal utang agar status kepemilikan benda menjadi milik peminjam kembali dihitung dengan seksama.

sertifikat jaminan fidusia nantinya berfungsi juga pada saat eksekusi jaminan fidusia ketika debitur cidera janji sebagaimana diatur Pasal 15 UU Fidusia yang menerangkan bahwa:
Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Dan untuk hak eksekusi dari fidusia ketika peminjam tidak mampu membayar pinjamannya atau dalam istilahnya pembayaran macet, maka pemberi pinjaman dapat mengambil kepemilikan barang untuk dieksekusi sesuai dengan sertifikat fidusia. Namun, eksekusi yang dilakukan tidak boleh sembarangan, karena harus memenuhi aturan yang tercantum dalam sertifikat fidusia.

Untuk mengeksekusi jaminan fidusia ada beberapa langkah yang harus berurutan sesuai dengan ketentuan yaitu dengan memberikan surat peringatan kepada peminjam. Jika peminjam mengabaikan surat peringatan yang diberikan oleh pemberi pinjaman, maka pemberi pinjaman dapat member surat peringatan kedua. Bila masih tidak direspon oleh peminjam, pemberi pinjaman baru bisa mengeluarkan surat kuasa eksekusi.
Disinilah pemberi pinjaman harus menunjukan sertifikat fidusia dan surat eksekusi jika ingin melakukan eksekusi agar tidak terjadi kesalapahaman dan perselisihan Ketika melakukan eksekusi.
Jadi sebelum melakukan peminjaman alangkah lebih baiknya kita semua dapat memahami segala istilah-istilah yang kurang dipahami dan mencari tahu terlebih dahulu kegunaan, manfaat serta resiko yang dapat kita terima jika kita melakukan peminjaman dan transaksi apapun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun