Pandemi Covid-19 telah menjadi ancaman global yang berkepanjangan yang berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat di seluruh duniaa. Bahkan, sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Oleh karena itu, WHO menyarankan masyarakat untuk tetap hati-hati dan memaksimalkan upaya pencegahan dan perlindungan diri, termasuk melalui program vaksinasi. Meskipun upaya vaksinasi telah dilakukan, namun masih banyak masyarakat yang ragu dan menolak untuk divaksinasi.
Salah satu alasan penolakan tersebut adalah karena keraguan tentang kehalalan vaksin. Sebagian masyarakat muslim berpendapat bahwa vaksin mengandung zat najis berupa unsur babi dan sejenisnya, sehingga dianggap haram untuk digunakan. Contohnya adalah vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, yang hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Namun, dalam kondisi darurat dan kebutuhan yang mendesak, (MUI) menetapkan tentang hukum penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca, bahwa produk AstraZeneca dapat dibolehkan (mubah). Hal ini karena ada beberapa alasan yang memungkinkan penggunaan vaksin tersebut, seperti:
1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar'iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar'i (darurat syar'iyyah).
2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.
5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Namun, kebolehan penggunaan vaksi Covid-19 produk AstraZeneca ini tidak berlaku jika alasan-alasan di atas hilang. Oleh karena itu, pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci. Seperti vaksin Cinovac China, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac China adalah suci dan halal.
Fatwa MUI No. 02 Tahun 2021 tersebut telah melewati uji klinis dan pemantauan serta pengawasan BPOM dan MUI. Â Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam upaya vaksinasi, termasuk penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan tentang vaksin. Umat Islam juga wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk terbebas dari wabah Covid-19. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya edukasi dan sosialisasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang vaksin dan Covid-19, agar masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dan bijak tentang vaksinasi. Dengan demikian, upaya vaksinasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat membantu mengurangi penyebaran Covid-19 dan menyelamatkan nyawa masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI