Menetapkan kawasan konservasi (suaka margasatwa, taman nasional, hutan lindung)
Moratorium pembukaan lahan di habitat utama
Pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusakan habitat
2. Rehabilitasi dan Restorasi Habitat
Menanam kembali pohon di koridor bekantan (khususnya pohon rambai, nipah, dan pohon tepi sungai)
Mengembalikan fungsi hutan mangrove
Menghubungkan kembali patch hutan terfragmentasi (membuat koridor hijau)
3. Pemetaan dan Monitoring Populasi
Melakukan survei populasi secara berkala menggunakan drone, kamera trap, atau observasi langsung
Menggunakan GIS untuk memetakan jalur pergerakan dan area vital
4. Mitigasi Dampak Pembangunan