Mohon tunggu...
Nadhifa Kamalia
Nadhifa Kamalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - LANGIT

Langit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pembunuhan yang Tidak Henti-hentinya Terjadi di Setiap Tahunnya

21 Oktober 2021   21:18 Diperbarui: 21 Oktober 2021   21:54 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Faktor keinginan, ini biasanya terjadi karena dorongan keinginan yang sangat kuat yang bisa mendorong para pelaku tindak pembunuhan agar melakukan kejahatan.

2.Terpancing emosi yang kuat juga bisa menyebabkan seseorang melakukan pembunuhan. Biasanya ini terjadi karena tersinggung akan perkataan orang lain atau perbuatan orang lain baik yang disengaja maupun tidak.

3.Pelaku yang mengalami kerusakan sistem dan struktur sosial dalam pikiran si pelaku pembunuhan hal ini bisa disebabkan karena adanya kecemburuan sehingga menimbulkan emosi, kebutuhan diri sendiri yang berlebihan, sakit hati dan sebagainya, Ketidakseimbangan hubungan antara Ego dan Superego.

4.Faktor situasi, hal ini terjadi karena situasi dari sebuah konflik dan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.

Dampak dari pembunuhan yang dilakukan bagi kehidupan:

1. Hilangnya stabilitas keamanan
Dalam kehidupan bermasyarakat adanya kasus pembunuhan dapat membuat masyarakat resah sehingga hilangnya stabilitas keamanan.

2. Mengurangi keimanan dan agama seseorang
Dengan membunuh selain kita mendapatkan dosa Allah berfirman "Barang siapa yang membunuh orang mukmin secara sengaja tanpa hak (tidak dibenarkan oleh syariat), maka balasannya ialah dimasukkan ke dalam neraka jahanam untuk selama-lamanya, Allah murka kepadanya dan dijauhkan dari rahmat-Nya, serta disediakan baginya azab yang sangat besar karena ia telah melakukan dosa besar, dan Allah mengharamkan manusia membunuh sesama manusia. Karena ketika kita membunuh manusia berarti sama saja kita telah menumpahkan darah seluruh manusia.

3. Merusak kehormatan dan harga diri
Secara tidak langsung kita mempermalukan diri sendiri di kalangan masyarakat yang dimana ketika kita melakukan tindakan pembunuhan kita di cap sebagai orang yang bermasalah bahkan bisa di kucilkan di lingkungannya.

4. Pelaku dapat dijerat hukuman
Yang dimana pelaku dapat di jerat hukuman sesuai dengan Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.maka dari itu orang yang melakukan pembunuhan,orang yang mebunuh dan orang tersebut masuk ke dalam hukum pidana. Dan terjerat hukuman pokok dari tindak pembunuhan sengaja adalah kisas. Yang dimaksud dengan kisas adalah memberikan perlakuan yang sama kepada pelaku pidana sebagaimana ia melakukannya (terhadap korban). 

Pembunuhan Biasa Hukuman bagi pelaku pembunuhan biasa diatur dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) pasal 338 yang berbunyi :"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Upaya yang dilakukan atau cara mencegah agar tidak terjadi pembunuhan:
Untuk mencegah terjadinya pembunuhan juga bisa anda lakukan dengan berbagai macam cara, berikut misalnya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun