Mohon tunggu...
Fidel Dapati Giawa
Fidel Dapati Giawa Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nulis dangkadang, tergantung mood

Selanjutnya

Tutup

Money

Masih Mau Boikot Pajak? Ini Dia Pajak Pengisi Pundi Pemerintah Kabupaten/Kota

18 April 2010   16:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:43 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Tarif pajak hiburan dikenakan dengan batas maksimum sebesar 30% nilai pungutan yang dipungut penyelenggara kepada konsumen. Tarif bervariasi berdasarkan jenis hiburan, misalnya di suatu kota tariff hiburan diskotik dikenak 30%, panti pijat 20%, film bioskop 25%, biliar 10%; sedangkan di kota lainnya misalnya: dikotik 30% , panti pijat 10%, bioskop 15% dan biliar tidak dikenakan pajak. Jadi, tariff bervariasi berdasarkan jenis hiburan, juga bervariasi untuk masing-masing daerah.

4. Pajak Reklame;

Reklame adalah media luar ruang yang dipajang di daerah terbuka untuk dibaca, dilihat atau diketahu umum dengan tujuan untuk mempromosikan atau memperkenalkan produk tertentu. Jenis-jenis reklame yang dapat dikenakan pajak diantaranya: billboard, electronic display, spanduk, stiker yang ditempel, balon udara, dan lain-lain alat yang dipajang di tempat umum dengan tujuan untuk memperkenalkan atau mempromosikan suatu produk.

Pajak reklame dikenakan kepada siapa saja yang melakukan kegiatan memajang informasi suatu produk di tempat umum dengan maksud untuk promosi.  Pengenaan tarif adalah berdasarkan nilai sewa reklame dengan  mempertimbangkan nilai strategis peletakan, ukuran dan perkiraan nilai. Daftar harga biasanya dibuat berdasarkan peraturan Walikota/Bupati dengan merujuk pada Perda tentang pajak reklame.

5. Pajak penerangan jalan;

Pajak ini, salah satu yang paling rawan dalam penyelewengan. Kebiasaan pemerintah daerah menyusun perkiraan penerimaan berdasarkan target, penyebab rawannya penyelewenangan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Yang memungut pajak ini adalah PLN selaku penyedia jasa ketenagalistrikan. Dalam hal di suatu daerah atau ada pihak lain yang menjadi penyedia jasa listrik (misalnya di kawasan industry) maka penyedia tenaga listrik wajib memungut PPJ (misalnya pengelola kawasan) berdasarkan tariff yang ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat.


Besarnya tariff maksimum 10% dari nilai jasa tenaga listrik. Misalnya, jika kita membayar rekening listrik sebesar RP 110.000 (seratus sepuluh ribu sebulan) berarti yang Rp 10.000,-,- (sepuluh ribu rupiah) adalah PPJ. Akan tetapi, harus diperhatikan bahwa besaran tarif  tidak harus 10%. SElain bervariasi berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing, biasanya tarifnya bervariasi berdasarkan besaran daya terpasang. Disamping itu dibedakan juga tarif berdasarkan penggunaan industri atau bukan industri.

6. Pajak Galian C;

Berdasarkan UU Ketentuan Pokok Pertambangan, bahan galian terbagi atas:

a. Bahan Galian Strategis; misalnya minyak umi, gas alam, aspal, batu bara, dan berbagai jenis lainnya yang sejenis.

b. Bahan Galian Vital; misalnya besi, mangan emas, platina, perak, dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun