Mohon tunggu...
Nabila Nurul
Nabila Nurul Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasisiwi Akuntansi FE Unissula ( Dosen Pengampu : Sri Dewi Wahyundaru Email : sridewi@unissula.ac.id )

Allahumma shalli ‘ala Sayyidina Muhammadin wa ‘ala all Sayyidina Muhammad

Selanjutnya

Tutup

Financial

Opini Audit

2 Juni 2020   20:15 Diperbarui: 2 Juni 2020   20:23 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Opini Audit adalah pernyataan yang disampaikan oleh auditor tentang kewajaran laporan yang di audit yang di dasarkan pada kesesuain standar dengan akuntasi pemenrintah dan undang undang, implementasi/penerapan pengendalian inten.

menurut standar profesional akuntan ( PSA 29 ) Opini di bagi menjadi 5 Jenis :

1. Wajar Tanpa Pengecualian ( Unqualifies Opinion )

Artinya auditor menjelaskan bahwa tidak ada pengecualian tentang kewajaran dan pengungkapan yang jelas dalam laporan keuangan. opini audit jenis ini sangat di harapkan oleh user/client. Opini ini menunjukkan bahwa laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan, jika memang ada perubahan standar akuntansi keuangan dari periode ke periode pun telah di jelaskan dan informasi/catatan - catatan pendukung pun telah di ungkapkan dengan jelas.

2. Wajar dengan Pengecualian ( Modified Unqualified Opinion )

Arinya auditor menyatakan bahwa dalam laporan keuangan terdapat kondisi dimana klien membatasi ruang lingkup audit sehingga menyebabkan auditor tidak bisa leluasa dalam melakukan audit, laporan keuangan yang tidak di susun berdasarkan standar akuntansi keuangan, ketidak konsistenan penerapan standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan.

3. Tidak Wajar ( Adserv Opinion )

Artinya auditor menyatakan ketidak wajaran jika laporan keuangan klien tidak menyajikan secara wajar atas entitas entitas yang terkait jarena laporan keuangan tidak di sususn berdasarkan standar akuntasi yang seharusnya di gunakan. selain itu juga di tambah dengan pembatasan luang lingkup auditor sehingga menyebabkan auditor tidka mempercayai informasi yang di berikan oleh klien terkait proses audit yang sedang berlangsung.

4. Tidak memberikan Pendapat ( Diclaimer of Opinion )

Ketika auditor tidak memberikan pendapat di sebabkan oleh beberapa kondisi yaitu pembatasan yang sangat luar biasa atas ruang lingkup auditor dan karena auditor tidak indenpenden dalam hubungan dengan kliennya. Auditor menyatakan tidak memberikan pendapat karena tidak memperoleh bukti yang cukup terkait kewajaran laporan keuangan.

Sumber :

  1. https://guruakuntansi.co.id/pengertian-opini-audit/
  2. https://www/gurupendidikan.co.id/opini-audit
  3. boyton,Johnson&Kell.2002.Modern Auditing. Edisi Ketujuh Jilid Satu. Jakarta : Erlangga

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun