Mohon tunggu...
Nabila Gresita
Nabila Gresita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Malang

Saya menyukai tentang lukisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tembus Tradisi: Menuju Pernikahan Bahagia dengan Program Sosialisasi Pernikahan Dini di Dusun Baran

14 Mei 2024   07:23 Diperbarui: 14 Mei 2024   09:42 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat di Indonesia sudah tidak asing dengan fenomena pernikahan dini yang sering terjadi di beberapa daerah di negara ini. Pernikahan dini merupakan polemik yang cukup sulit untuk dihentikan, karena di era modern ini hal tersebut justru menjadi trend dikalangan remaja. Tidak akan memberikan dampak yang serius jika dilakukan oleh remaja yang sudah matang meskipun usianya masih muda. Namun, hal ini justru dilakukan oleh anak-anak yang berusia di bawah umur dan nahasnya masih duduk di bangku sekolah.


Hingga saat ini angka pernikahan dini masih terjadi di salah satu daerah di Kota Malang tepatnya di Dusun Baran, Kecamatan Kedungkandang. Fenomena pernikahan dini di Dusun Baran merupakan tradisi turun temurun bagi masyarakat setempat. Pasalnya anak-anak perempuan di bawah umur yang menurut mereka memenuhi persyaratan akan menikah meskipun belum memenuhi persyaratan tertulis secara perundang-undangan untuk menikah. Padahal menurut peraturan pemerintah terdapat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU 16/2019) yang mana perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita mencapai umur 19 tahun.


Bu Halimah selaku Kader Dusun Baran, Kecamatan Kedungkandang, mengatakan bahwa jika tidak secepatnya menikah, maka gadis itu akan mendapatkan gunjingan dari para tetangga. Bahkan beliau juga menyampaikan bahwa dirinya juga termasuk orang yang memutuskan untuk menikah dini.


“Biasanya kalo sudah di atas 20 tahun belum menikah itu bakal digosipin sama tetangga, karena diatas 15 sudah banyak yang sudah menikah. Bahkan anak yang mondok di bawah umur 20 tahun pun sudah menikah,” tutur Bu Halimah pada Selasa (30/04/2024).


Kendati demikian, perangkat desa setempat tetap berupaya untuk memberikan edukasi terkait pernikahan dini melalui kerjasama dengan BKKBN Kota Malang serta pihak terkait lainnya dengan memberikan sosialisasi terkait pernikahan dini. Tujuan dari adanya program tersebut adalah menyampaikan kepada masyarakat perihal kesiapan finansial serta mental yang menjadi urgensi sebelum menuju jenjang pernikahan dan mempersuasi masyarakat untuk berpandangan terbuka terhadap dampak buruk pernikahan dini pada kesehatan fisik maupun psikologis.


Dengan dilakukannya program sosialisasi tersebut, ternyata para remaja sebagai sasaran cukup antusias ketika diundang untuk mengikuti sosialisasi yang dilakukan di balai RW setempat, seperti halnya yang telah disampaikan oleh Bu Halimah bahwa mereka (para remaja) tidak rewel ketika diundang ke program tersebut. Namun, antusias mereka ketika mengikuti program tersebut dengan hasil yang diinginkan masih belum sesuai, karena ternyata hingga saat ini masih terjadi fenomena pernikahan dini di Dusun Baran.Untuk itu, pemerintah dan aktivis setempat harus terus menggencarkan program guna menciptakan perubahan persepsi serta ambisi masyarakat terhadap kultur budaya pernikahan dini, sehingga masyarakat lebih menyadari jika risiko dari pernikahan dini kuat menjangkau hingga berbagai aspek.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun