Turki dikenal sebagai negara Muslim pertama yang secara resmi menganut sistem sekuler setelah runtuhnya Kesultanan Utsmaniyah. Ketika republik berdiri tahun 1923, hukum berbasis Syari'ah diganti dengan hukum Barat. Bahkan, sejak 1926, hukum keluarga mengadopsi hukum Swiss. Perubahan besar terjadi misalnya poligami dihapus, talak sepihak tidak lagi sah, perceraian hanya bisa diputuskan hakim, dan peradilan Islam dibubarkan.
Mesir
Mesir mengambil posisi moderat. Hukum keluarga tetap tunduk pada aturan Islam sementara bidang lain seperti hukum perdata dan pidana menggunakan prinsip hukum Barat. Walaupun sistem peradilan Mesir telah disatukan sejak 1955, perkara status personal masih mengikuti hukum sesuai agama masing-masing pihak yang berperkara.
Indonesia
Indonesia memilih jalan tengah dengan menggabungkan Syari'ah dan hukum sekuler. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989, peradilan agama berwenang menangani berbagai perkara mulai dari perkawinan, warisan, wakaf, hingga sedekah. Dalam praktiknya, ada 22 jenis perkara perkawinan yang masuk yurisdiksi pengadilan agama seperti izin poligami, dispensasi nikah, perceraian, hingga pencegahan perkawinan.
Hukum Fiqih dan Pembaharuan Modern
Salah satu poin penting dalam jurnal ini adalah perbedaan antara hukum fiqih klasik dengan inovasi hukum keluarga modern. Dalam fiqih tradisional, perceraian (talak) bisa dianggap sah bahkan jika diucapkan dalam konteks bercanda dan hak menjatuhkan talak hampir sepenuhnya berada di tangan suami.
Pembaharuan hukum keluarga modern mencoba mengatasi kelemahan tersebut dengan beberapa langkah antara lain:
-Perceraian wajib diproses di pengadilan.
-Perempuan diberi ruang lebih luas untuk menuntut cerai.
-Pencatatan perkawinan diwajibkan demi perlindungan hukum, terutama bagi pihak perempuan, yang tidak diatur dalam fiqih klasik.