Mohon tunggu...
Aisyah Putri Amanah
Aisyah Putri Amanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret

I am an undergraduate mathematics student who is interests focus on deep understanding of data, and I combine a love of mathematics with programming and analytical skills. My disciplined and responsible nature is reflected in my dedication to developing skills and knowledge in this field. My motto is Willing to Learn, which reflects my courage to always embrace new things.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Masa Depan Dunia Kerja Tanpa Batasan Usia

6 Mei 2024   21:41 Diperbarui: 6 Mei 2024   22:05 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era modern ini, mencari pekerjaan menjadi sebuah perjuangan bagi banyak orang. Persaingan yang ketat dan kualifikasi yang tinggi seringkali menjadi momok bagi para pencari kerja. 

Ditambah lagi, munculnya aturan batas usia maksimal pelamar kerja pada lowongan pekerjaan semakin menyulitkan individu untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat dan keahlian mereka. Sebenarnya, apakah aturan ini memang esensial bagi perusahaan ataukah hanya bentuk diskriminasi terhadap pencari kerja yang lebih tua?

Seperti yang kita tahu, pembatasan usia dalam proses perekrutan kerja telah menjadi topik hangat dalam diskusi tentang ketenagakerjaan di Indonesia. Seiring dengan perubahan dinamika pasar kerja, muncul perdebatan tentang efektivitas dan keadilan dari kebijakan pembatasan usia bagi para pelamar pekerjaan.

Di Indonesia, aturan mengenai usia dan pembatasan usia pelamar pekerjaan diatur dalam beberapa ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit mengatur tentang batas usia maksimal pelamar kerja.

Namun, terdapat beberapa pasal yang relevan dengan isu ini, seperti:

  • Pasal 77 yang mengatur tentang larangan mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun.
  • Pasal 81 yang mengatur tentang pelindungan pekerja perempuan, termasuk batasan usia minimal untuk jenis pekerjaan tertentu.
  • Pasal 82 yang mengatur tentang pelindungan pekerja penyandang disabilitas, termasuk batasan usia minimal untuk jenis pekerjaan tertentu.

Meskipun tidak ada aturan yang secara gamblang melarang pembatasan usia maksimal pelamar kerja, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja berhak atas pekerjaan yang layak dan aman. Hal ini diinterpretasikan bahwa perusahaan tidak boleh mendiskriminasi pelamar kerja berdasarkan usia, kecuali jika terdapat alasan yang wajar dan objektif terkait dengan pekerjaan yang akan dilakukan.

Meskipun demikian, dalam realita lapangan, masih banyak perusahaan yang menerapkan batas usia maksimal pada lowongan pekerjaan mereka. Alasan yang umum digunakan adalah:

  • Efisiensi dan produktivitas: Dianggap bahwa pekerja yang lebih muda memiliki energi dan stamina yang lebih baik, sehingga dapat bekerja lebih efektif dan produktif.
  • Biaya: Dianggap bahwa pekerja yang lebih muda memiliki gaji dan tunjangan yang lebih rendah dibandingkan dengan pekerja yang lebih tua.
  • Keahlian dan teknologi: Dianggap bahwa pekerja yang lebih muda lebih familiar dengan teknologi terbaru dan tren terkini dalam bidangnya.

Namun, perlu diingat bahwa generalisasi berdasarkan usia tidak selalu tepat. Banyak pekerja yang lebih tua memiliki pengalaman, keahlian, dan dedikasi yang tinggi, yang tidak dapat diukur hanya berdasarkan usia mereka.

Diskriminasi usia dalam pekerjaan dapat berdampak negatif bagi individu dan masyarakat secara luas. Individu yang lebih tua dapat mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan, kehilangan pendapatan, dan mengalami stres. Hal ini dapat berakibat pada penurunan kualitas hidup dan kesehatan mental mereka.

Di sisi lain, diskriminasi usia juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Perusahaan yang tidak memanfaatkan potensi pekerja dari semua usia akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan talenta terbaik dan meningkatkan kinerja mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun