Mohon tunggu...
M Yusuf Alamudi
M Yusuf Alamudi Mohon Tunggu... Ilmuwan - orang biasa yg ingin berbagi ilmu

menulis untuk mencerahkan umat

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Kebijakan Makroprudensial dalam Sistem Stabilitas Keuangan

15 Juni 2019   15:05 Diperbarui: 15 Juni 2019   15:07 3947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan makroprudensial adalah sebuah kebijakan yang bertujuan untuk membatasi risiko dan biaya dari krisis sistemik. Terdapat  3 (tiga) kalimat kunci untuk menggambarkan kebijakan makroprudensial  yaitu

  • Diterapkan dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan
  • Diterapkan dengan berorientasi pada sistem keuangan secara keseluruhan (system-wide perspectives)
  • Diterapkan melalui upaya membatasi terbangunnya (build-up) risiko sistemik.

Secara sederhana kebijakan makroprudensial "SSKperiode1" merupakan penerapan prinsip kehati-hatian pada sistem keuangan guna menjaga keseimbangan antara tujuan makroekonomi dan mikroekonomi. Kebijakan makroprudensial lebih berorientasi pada sistem secara keseluruhan. Dengan demikian, fokus kebijakan makroprudensial tak hanya mencakup institusi keuangan, namun meliputi pula elemen sistem keuangan lainnya,seperti pasar keuangan, korporasi, rumah tangga, dan infrastruktur keuangan. Ini disebabkan kebijakan makroprudensial merupakan kebijakan dengan tujuan akhir meminimalkan terjadinya risiko sistemik.

Risiko sistemik didefinisikan sebagai risiko yang dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik dan peningkatan ketidakpastian dalam sistem keuangan sehingga sistem keuangan tidak dapat berfungsi dengan baik dan mengganggu jalannya perekonomian. Risiko sistemik dapat terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga, atau terjadi secara perlahan-lahan tanpa disadari atau dideteksi oleh berbagai pihak sehingga kebijakan yang tepat dapat terlambat diterapkan. Efek negatif risiko sistemik pada perekonomian dapat dilihat dari peningkatan jumlah gangguan pada sistem pembayaran, aliran kredit, dan penurunan nilai aset.

Upaya meminimalkan risiko sistemik dalam cakupan makroprudensial, terdapat 2 (dua) dimensi yang menjadi menjadi acuan dalam proses identifikasi risiko dan perumusan kebijakan, yakni dimensi antarsubjek (cross section) yang berfokus pada perbedaan perilaku antar elemen dan agen keuangan, serta dimensi runtun waktu (time series) yang berfokus pada dinamika perilaku elemen/agen keuangan dari waktu ke waktu.

Terkait dengan kewenangan makroprudensial, beberapa opsi penataan kelembagaan yang dapat dipilih adalah: (a) diserahkan pada otoritas tunggal, (b) kewenangan dari berbagai otoritas, atau (c) kewenangan dari komite khusus. Tidak ada sebuah model yang sama yang dapat diberlakukan di semua negara dalam menentukan penataan kelembagaan otoritas keuangan yang tepat di suatu yurisdiksi.

Penataan kelembagaan yang dipilih akan mengacu pada karakteristik masing-masing negara. Kerangka kebijakan makroprudensial di "BankIndonesiaSSK" disusun dengan difokuskan pada upaya untuk mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan yang diwujudkan melalui 4 (empat) hal, yaitu: (i) risiko sistemik yang teridentifikasi sejak dini dan termitigasi; (ii) financial imbalances yang minimal sehingga mendukung fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas; (iii) sistem keuangan yang efisien; dan (iv) akses keuangan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang meningkat.

Kerangka kebijakan akan berhasil mencapai sasaran apabila diimplementasikan melalui strategi operasional yang baik. Terdapat 4 (empat) elemen utama dalam strategi operasional tersebut, yakni: (i) identifikasi sumber risiko sistemik; (ii) pengawasan makroprudensial melalui monitoring dan analisis terhadap risiko yang telah teridentifikasi sebelumnya serta pemberian sinyal risiko; (iii) respons kebijakan melalui desain dan implementasi instrumen kebijakan makroprudensial; dan (iv) protokol manajemen krisis (PMK).

Berdasarkan kewenangannya, "BankIndonesiaSSK" dapat melakukan pengawasan makroprudensial dengan cara off-site (tidak langsung) maupun on-site (langsung) dengan melakukan pemeriksaan tematik. Hasil pengawasan makroprudensial ini akan dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam bentuk pemberian sinyal risiko hasil monitoring dan analisis risiko sistemik.

Pengawasan makroprudensial akan ditindaklanjuti dengan pengembangan instrumen kebijakan apabila pemberian sinyal risiko mengindikasikan adanya pembentukan (build-up) risiko sistemik. Dalam hal ini, build up ditandai dengan perkembangan indikator monitoring dan hasil uji ketahanan yang mengarah pada ambang instabilitas sistem keuangan. Apabila sinyal risiko mengindikasikan kondisi yang

mengarah pada keadaan "krisis", maka akan ditindaklanjuti dengan aktivasi Protokol Manajemen Krisis (PMK). Sementara dalam kondisi normal, pengawasan makroprudensial akan dilanjutkan secara berkala seperti biasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun