Namun yang dilakukan para remaja ini yang berdasarkan pertimbangan Pengurus Masjid adalah semata-mata bentuk kehati-hatian dalam mencegah persebaran virus Corona dilingkungan desa Wangandalem.Â
Hal inipun sesuai dengan anjuran KH. Cholil Nafis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa dalam kondisi darurat seperti ini, demi mencegah persebaran virus Corona, shof sholat jama'ah bisa diberlakukan protokol social distancing, dan ini hukumnya boleh (mubah). Dimana ini diperbolehkan, dan tidak membatalkan sahnya sholat fardhu jama'ah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!