Mohon tunggu...
Mutiara Wahyularasati
Mutiara Wahyularasati Mohon Tunggu... Akuntan - YARSI University

I’m an undergraduate Accounting student at YARSI University, with a strong interest in Accounting, Finance, and Tax. I've analytical abilities and aim to expand my knowledge of how companies manage their financial resources to achieve their goals. I also active in member of various student organizations. I have good negotiation skills and strong leadership, an ambitious person, and never give up on acheving a goal. I’m looking forward to improving myself and learn something new to improve my skill. I loved learning by doing and capable to work in a team well. I’m able to work well underpressure and adhere to strict deadlines.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akuntansi Transaksi Pembiayaan Mudharabah

2 Mei 2024   18:20 Diperbarui: 2 Mei 2024   18:23 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Transaksi pembiayaan Mudharabah adalah bentuk pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk mendukung kegiatan usaha yang menghasilkan. Secara etimologis, konsep Mudharabah berasal dari kata "Dharb" yang mengindikasikan aktivitas perjalanan, terutama dalam konteks perdagangan. 

Istilah ini awalnya populer di kalangan masyarakat Irak. Secara teknis, Antonio (2001) menjelaskan Mudharabah sebagai suatu perjanjian kerja sama antara dua belah pihak, di mana pihak pertama (shahubul mual) menyediakan seluruh modal, sementara pihak kedua bertindak sebagai pengelola. 

Dalam transaksi Mudharabah, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan dalam kontrak, sedangkan kerugian, selama bukan disebabkan oleh kelalaian pengelola, ditanggung oleh pemilik modal. Namun, jika kerugian disebabkan oleh tindakan curang atau kelalaian pengelola, maka pengelola tersebut bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Menurut PSAK 105, kontrak Mudharabah memiliki tiga bentuk utama, yaitu:

1. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola, dengan adanya pembatasan yang ditetapkan oleh pemilik dana terkait dengan tempat, cara, dan/atau objek investasi. Dalam transaksi ini, bank syariah bertindak sebagai agen yang menghubungkan antara pemilik dana dengan pengelola. 

Perannya serupa dengan manajer investasi pada perusahaan sekuritas. Bank menerima fee sebagai agen, yang tetap dan tidak terpengaruh oleh tingkat keuntungan yang dihasilkan oleh pengelola. Fee ini dicatat sebagai pendapatan operasional dalam laporan laba rugi. Mudharabah muqayyadah juga dikenal sebagai mudharabah terikat. 

Dalam praktik perbankan, terdapat dua jenis mudharabah muqayyadah, yaitu mudharabah muqayyadah executing dan mudharabah muqayyadah channeling. Pada mudharabah muqayyadah executing, bank sebagai pengelola menerima dana dengan pembatasan, tetapi memiliki kebebasan untuk memilih calon pengelola. Sementara itu, pada mudharabah muqayyadah channeling, bank tidak memiliki kewenangan untuk memilih calon pengelola.

2. Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah Muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan terkait tempat, cara, maupun objek investasi. Pemilik dana memberikan kewenangan yang luas kepada pengelola untuk menggunakan dana investasi. Kontrak Mudharabah Muthlaqah digunakan dalam tabungan maupun pembiayaan dalam perbankan syariah.

3. Mudharabah Musytarakah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun