Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Pembayaran/penyetoran pajak meliputi seluruh jenis pajak. Di antaranya:
- Pajak Penghasilan
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Bumi dan Bangunan
Lalu bagaimana cara pembuatan e billing?
Untuk membuat kode e-billing sendiri, cara yang perlu dilakukan adalah:
- Buka laman http://sse.pajak.go.id, klik “Daftar Baru” bila belum memiliki akun pada Aplikasi DJP Online
- Isi NPWP, e-mail, masukkan kode captcha, lalu klik "register". Anda akan mendapatkan tautan untuk aktivasi akun pada email anda
- Bukalah email Anda, lalu silakan klik link untuk aktivasi akun pada Aplikasi DJPOnline . Pada beberapa kasus, tautan aktivasi akan menuju ke laman “error”. Jangan khawatir, ini bukanlah masalah, karenauser e-billing akan tetap aktif
- Anda dapat kembali lagi membuka laman http://sse.pajak.go.id. Masukkanlah User ID dan PIN yg diberikan di e-mail. Apabila login gagal, silakan ulangi tahap 3.
- Setelah melakukan login, Anda dapat mengisi kolom yang tersedia termasuk NOP (jika ada), jenis pajak, jenis setoran, masa & tahun pajak, No. SK (jika ada), mata uang, dan jumlah setor.
- Teliti isian Surat Setoran Elektronik. Jika semua data sudah benar, klik "Terbitkan Kode Billing"
- Kode Billingdan masa aktifnya ter-generate. Anda dapat melakukan pembayaran atas kode billing ini.
Dengan kemajuan zaman dan teknologi, sudah seharusnya kita sebagai generasi penerus bangsa memanfaatkan kesempatan ini untuk Indonesia yang lebih baik. Nah, karena pembayaran pajak sudah semakin mudah, tentunya tidak ada alasan lagi untuk malas membayar pajak, kan?
Selamat membaca, semoga bermanfaat :)
-Mutiara, 2016-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!