Mohon tunggu...
MUTIARA PUSPITASARI 121221127
MUTIARA PUSPITASARI 121221127 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

MUTIARA PUSPITASARI - NIM: 121221127 - Jurusan Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah-langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK 03/2020 dan PMK Nomor 61 Tahun 2023

5 Mei 2024   20:19 Diperbarui: 5 Mei 2024   20:28 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
konsultanpajaksurabaya.com

Dasar Penagihan Pajak adalah adanya utang pajak atau jumlah yang masih harus dibayar wajib pajak. Jumlah ini akan menjadi tunggakan pajak apabila saat jatuh tempo penanggung pajak belum melunasi utang pajak. Tunggakan pajak inilah yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan penagihan pajak kepada penanggung pajak.

Penagihan pajak penting karena merupakan sumber pendapatan utama bagi negara untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan. Dengan melakukan penagihan pajak yang efektif, pemerintah dapat memastikan keberlanjutan keuangan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan publik yang berkualitas. Selain itu, penagihan pajak yang efisien juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi tingkat pengemplang pajak, yang pada gilirannya akan mengurangi kesenjangan dalam penerimaan pajak.

Langkah - langkah Penagihan Pajak

Dalam konteks Indonesia, penagihan pajak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 61 Tahun 2023. Berikut adalah langkah-langkah penagihan pajak sesuai dengan kedua peraturan tersebut:

1. Penagihan Seketika dan Sekaligus

 Penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, serta telah diubah beberapa kali untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan administrasi perpajakan

2. Penyampaian Surat Teguran dan/ Surat Peringatan

 Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menyampaikan Surat Teguran dan/ Surat Peringatan kepada Penanggung Pajak. Surat-surat ini berisi peringatan dan teguran tentang kewajiban pajak yang harus dibayar. Penyampaian surat-surat ini dilakukan sebelum penagihan pajak lainnya

3. Penyitaan


 Penyitaan adalah langkah penagihan pajak yang dilakukan oleh pemerintah jika Penanggung Pajak tidak membayar pajak yang harus dibayar. Penyitaan dilakukan dengan mengambil harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank atau tempat lain yang terkait dengan pajak yang harus dibayar

4. Penjualan Barang Sitaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun