Mohon tunggu...
Muthia AyuNiken
Muthia AyuNiken Mohon Tunggu... Lainnya - Saya sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta Tahun ajaran 2022

saya sebagai seorang atlet pencak silat, saya juga sudah menjuarai berbagai ajang perlombaan dari tingkat kabupaten, daerah hingga nasional. saya mengikuti pencak silat dari mulai kelas 7 SMP sampai dengan sekarang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Gunadarma, Niat Memberi Efek Jera Malah Menjerumus ke Perundungan

27 Desember 2022   07:41 Diperbarui: 27 Desember 2022   07:49 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kejadian yang terjadi pada 14 Desemer 2022 di salah satu perguruan tinggi swasta di Depok, Universitas Gunadarma sempat menghebohkan dunia maya akibat dari aksi mahasiswa nya yang dianggap melebihi batas. 2 orang mahasiswa dipersekusi di depan banyak mahasiswa lain di lingkungan kampus di Depok itu. Hal ini lantaran mereka di duga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap 3 mahasiswa yang satu almamater tersebut. 

Kejadian ini memantik respon dari warga net, baik pro dan kontra dengan aksi mahasiswa tersebut. Netizen yang pro berdalih bahwa pelaku pelecehan seksual harus dihukum dengan seberat-beratnya sebanding dengan trauma yang dialami korban. namun banyak pula dari warga net yang merasa bahwa tindakan tersebut terlalu berlebihan terlebih lagi hal itu terjadi di lingkungan kampus.

Memberi efek jera namun justru membully pelaku bukanlah hal yang dibenarkan. Pihak kampus khususnya dalam hal in seharusnya menjadi mediator dalam kasus yang terjadi dikalangan mahasiswanya. Pembullyan sudah ditetapkan dalam Undang-Undang karena sudah termasuk bentuk pelanggaran HAM. Jika diihat dan dikaitkan dengan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila pembullyan memang sangat dilarang. 

Sila ketuhanan Yang Maha Esa, kaitannya dengan ketuhanan dimana membully termasuk menyakiti dan mendzolimi orang lain termasuk tindakan yang berakibat dosa.

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, tindakan pembullyan sama sekali tidak mencerminkan kemanusiaan yang memiliki adab, dimana setiap individu berhak diperlakukan baik terlepas kesalahan yang dia perbuat. 

Sila persatuan Indonesia, membully orang lain akan respon yang beragam dari masyarkat. Seperti halnya kasus di Gunadarma ini, banyak respon dari warga net yang berselisih, hal ini yang nantinya bisa menyebabkan perpecahan. 

Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, sila ini kaitannya dengan segala sesuatu seharusnya dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah atau jika sudah tidak menemukan titik akhir maka dapat diserahahkan kepada pihak berwenang yaitu kepolisian, bukannya malah melakukan aksi main hakim. 

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, nilai yang terkadung dalam sila ini adalah baik korban dan pelaku memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, maka dari itu dalam mengusut kasus ini semua pihak memiliki hak masing-masing. Dengan melakukan pemberian aksi jera yang justru mengarah pada perundungan, artinya hak dari pelaku sudah dirampas. Dimana seharusnya ia tetap dihukum namun sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang sudah di sah kan, bukan dengan perundungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun