Dalam dialogdi JAK TV tanggal 9 Maret 2014 saya kemukakan bahwa berdasarkan pemberitaan media, dalam lima bulan terakhir sejak November 2013 sampai Maret 2014, jumlah hakim yang berselingkuh sebanyak 8 (delapan) orang. Ini merupakan puncak gunung es, yang mungkin lebih banyak lagi yang melakukan selingkuh tetapi belum terungkap atau diungkapkan.
Selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan sinonim dari kata main serong, curang, patgulipat, komplot, korup, kolusi. Tetapi selingkuh yang dimaksud dengan topik bahasan diatas adalah main serong, yang dalam bahasa agama yang sudah dipahami secara luas oleh publik adalah zina yaitu melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis tanpa melalui proses perkawinan.
Fenomena selingkuh dikalangan para hakim ramai diberitakan karena mereka yang terbukti berselingkuh, setelah diperiksa oleh Komisi Yudisial, akhirnya dipecat sebagai hakim dengan hak pensiun dari negara.
Dipersoalkan dan Dikecam
Selingkuh dikalangan para hakim mendapat respon negatif dari masyarakat, paling tidak disebabkan tiga faktor. Pertama, hakim adalah pejabat negara, sama kedudukannya dengan para anggota DPR.  Mereka mendapat gaji dan fasilitas dari negara yang lumayan besar sekarang. Bukan saja mendapat penghasilan yang lumayan besar, tetapi juga sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) mendapat hak pensiun.
Kedua, hakim manusia istimewa yang merupakan wakil Tuhan di muka bumi untuk mengadili dan menghukum mereka yang diduga melakukan kejahatan. Kalau prilaku hakim bobrok, maka akhirnya masyarakat tidak percaya para hakim dan putusan yang diambil ketika mengadili perkara di pengadilan. Dampaknya sangat negatif karena akhirnya masyarakat memilih pengadilan jalanan. Itu yang banyak terjadi di berbagai daerah di sekuruh Indonesia.
Ketiga, hakim sejatinya harus menjadi contoh teladan di masyarakat agar marwah dan kehormatannya tegak ditengah-tengah masyarakat. Hakim bukan lagi menjadi milik dirinya sendiri dan keluarga, tetapi sudah menjadi bagian dan milik masyarakat, sehingga tutur kata, perbuatan, tindakan dan pergaulannya disorot oleh masyarakat.
Oleh karena itu, hakim harus selalu menjaga, memelihara dan mempertahankan kehormatan dirinya. Â Akan tetapi dalam realitas banyak hakim yang lupa diri dan nakal, sehingga melakukan selingkuh dan korupsi.
Penyebab Selingkuh
Dalam dialog di JAK TV bersama Imam Anshari dari Komisi Yudisial, dan Ibu Neneng dari Fakultas Hukum UI, saya kemukakan bahwa fenomena hakim melakukan selingkuh mungkin karena gaji dan fasilitas hakim sudah baik, sehingga ada kelebihan uang. Belum lagi kalau menerima suap dalam menangani perkara.
Imam Anshari mengemukakan bahwa dalam investigasi Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim yang diduga melakukan selingkuh diperoleh kesimpulan bahwa penyebab hakim selingkuh karena kesepian.