Mohon tunggu...
Musdianti
Musdianti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa UIN Palopo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ancaman Keamanan Digital: Bagaimana Menghadapinya

30 Mei 2025   19:12 Diperbarui: 30 Mei 2025   19:12 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ancaman Keamanan Digital (Gambar AI)

Di era digital yang semakin terhubung, ancaman terhadap keamanan siber menjadi tantangan serius yang tidak bisa diabaikan. Dari pencurian data pribadi, peretasan akun, hingga serangan siber berskala besar yang menyerang infrastruktur digital, potensi risiko kini mengintai individu, pelaku usaha, hingga institusi pemerintahan.

Menurut laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 400 juta serangan siber yang menyasar sistem di Indonesia. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 270 juta serangan. Jenis serangan yang paling umum meliputi phishing, malware, dan serangan DDoS (Distributed Denial of Service).

Salah satu insiden yang mencuat terjadi awal 2024, saat data pengguna dari platform e-commerce nasional bocor ke internet dan diperjualbelikan. Informasi yang tersebar termasuk nama, email, nomor telepon, dan riwayat transaksi. Kejadian ini menunjukkan pentingnya keamanan data pribadi dalam aktivitas digital sehari-hari.

Bentuk-Bentuk Ancaman Keamanan Digital:
Ancaman siber dapat muncul dalam berbagai bentuk. Berikut adalah beberapa yang paling sering terjadi:

1. Phishing
Upaya menipu pengguna agar memberikan informasi pribadi seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau OTP melalui email atau situs palsu yang menyerupai situs resmi.

2. Malware (Malicious Software)
Perangkat lunak berbahaya seperti virus, worm, spyware, atau ransomware yang dirancang untuk merusak, mencuri, atau mengendalikan data pada perangkat pengguna.

3. DDoS (Distributed Denial of Service)
Serangan terhadap sistem atau situs web yang dilakukan dengan membanjiri server menggunakan lalu lintas palsu, sehingga layanan menjadi tidak bisa diakses oleh pengguna sebenarnya.

4. Pencurian Identitas Digital
Penggunaan data pribadi orang lain tanpa izin untuk melakukan aktivitas ilegal seperti pinjaman online, penipuan, atau akses akun digital.

5. Peretasan Sistem (Hacking)
Akses ilegal ke sistem atau jaringan komputer, baik untuk mencuri informasi maupun untuk tujuan sabotase.

6. Man in the Middle Attack
Pihak ketiga menyusup di antara komunikasi dua pihak untuk mencuri atau memanipulasi data yang ditransmisikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun