Mohon tunggu...
Musanz
Musanz Mohon Tunggu... Jurnalisme Warga

Halaman ini adalah halaman Jurnalisme Warga

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kerja Nonstop, Arzeti Bilbina Ajak Wartawan Lindungi Diri dengan BPJS Ketenagakerjaan

18 Agustus 2025   21:35 Diperbarui: 18 Agustus 2025   21:35 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, dr. Hj. Arzeti Bilbina, S.E., M.A.P, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Selatan, M. Izaddin, serta Michael Firda

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Cilandak bersama Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Jakarta Selatan, Senin (19/8/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, dr. Hj. Arzeti Bilbina, S.E., M.A.P, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Selatan, M. Izaddin, serta Michael Firdaus selaku Account Representative Khusus BPJAMSOSTEK Cilandak.

Arzeti menyampaikan, terselenggaranya acara ini sebagai bentuk kepedulian yang nyata terhadap kesejahteraan pekerja media dengan menggelar sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi insan pers. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memastikan jurnalis mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Sebagai pesan yang penuh empati dan kepedulian terhadap profesi jurnalis menurut Anggota Komisi IX, bahwasanya para pekerja kuli tinta tersebut rentan terhadap risiko kerja.

"Coba bayangkan, teman-teman wartawan bisa bekerja sampai 36 jam, tanpa batasan waktu. Lalu siapa yang memikirkan kesehatan mereka?" ungkap Arzeti.

"Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak untuk mendorong wartawan ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan," ucap Arzeti.

Dalam sambutannya, M. Izaddin menjelaskan, pentingnya edukasi publik agar masyarakat tidak lagi keliru membedakan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.

"Banyak masyarakat hanya mengenal BPJS dari sisi kesehatan, padahal BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja dalam berbagai aspek, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua," tutur Izaddin.

Sementara itu Michael Firdaus menjelaskan, bahwa manfaat perlindungan sosial bisa diperoleh dengan iuran yang sangat terjangkau.

"Peserta cukup membayar mulai Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan dasar," ungkap Michael.

Dengan biaya sekecil itu, menurut dia, manfaat yang diperoleh sangat besar. "Mulai dari santunan kematian, biaya pengobatan tanpa batas bila mengalami kecelakaan kerja, hingga jaminan pendidikan bagi anak pekerja," papar Michael.

Hingga kini, lanjut dia, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia telah mencapai lebih dari 42 juta pekerja. "Ini melonjak jauh dibanding beberapa tahun lalu yang hanya sekitar 4 juta," sebut Michael.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun