Mohon tunggu...
Munir Akhmad
Munir Akhmad Mohon Tunggu... Jurnalis - Sebuah Jembatan Penyeberangan Orang di Kota Bukit Tinggi

Berada di Jakarta sejak tahun 1998 dan tinggal di Cipinang Besar Utara Jatinegara Jakarta Timur.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemda Tak Kooperatif, Menkeu Sri Mulyani Diminta Blokir Anggaran Proyek di Bandara Emalamo Sanana

16 Januari 2019   00:45 Diperbarui: 11 Juli 2019   19:50 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gara-gara konflik lahan sudah berlangsung lama bahkan sempat mencapai antiklimaks saat Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus SE tetapi sampai rezim Hendrata Thess S.PdK yang sekarang berkuasa juga dinilai tidak kooperatif, maka para pemilik lahan lokasi Bandara Emalamo di Sanana Maluku Utara meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani memblokir dana-dana yang mungkin telah dialokasikan pada APBN tahun 2019 untuk membiayai proyek-proyek fisik untuk pengembangannya. 

Sebab lahan itu milik warga Desa Wai Ipa dan Umaloya dan sampai sekarang belum pernah dibayarkan ganti-rugi oleh karena itu tidak ada sesuatu bukti Pelepasan Hak atas Tanah yang dapat digunakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk memohon sesuatu hak, demikian pula dalil yang lazim digunakan seakan-akan Bandara itu merupakan asset Pemda menurut hukum tidak benar.

Permintaan pemblokiran anggaran APBN ini dikemukakan langsung oleh AKP Tajudin Duwila Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula di Sanana sebagai salah seorang pemilik lahan yang juga merupakan "kuasa" dari lain-lain pemilik lahan yang berjumlah 48 orang. 

Dalam pembicaraan lewat telepon selulernya dari Sanana, malam hari Rabu 9/1, kepada media ini Duwila mengatakan : "saya lihat baik pak Bupati mau pun DPRD semuanya tidak kooperatif dan malah tidak punya iktikad baik mau menyelesaikan ganti-rugi bandara ini bagi kami pemilik lahan. Padahal tanah ini belum pernah dibayarkan ganti-rugi karena itu belum pernah dibuat Pelepasan Hak atas Tanah, dan dahulu Bupati Ahmad Mus menggugat juga dalam gugatannya ada permintaan agar Bandara ini ditetapkan sebagai asset Pemda namun dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan permintaannya itu tidak dapat diterima. Oleh karena itu melalui Bang Munir sebagai wartawan dari sebuah media di Jakarta saya minta agar Ibu Menteri Keuangan memblokir anggaran APBN 2019 yang katanya akan diturunkan untuk pengembangan Bandara Emalamo".

Ditanyakan apa alasannya meminta pemblokiran anggaran, Duwila mengatakan tujuannya tak lain mencegah timbulnya kerugian keuangan negara di kemudian hari. Potensi kerugian negara itu, menurut dia sangat besar, karena selain pihaknya saat ini sedang menunggu turunnya rekomendasi penyelesaian dari Ombudsman RI di Jakarta, dia bersama rekan-rekannya sesama pemilik-lahan sedang mempersiapkan langkah hukum baru. 

Langkah hukum baru itu dinilai berpeluang besar memenangkan perkara, karena putusan atas gugatan Ahmad Mud alias AHM Bupati Sula terdahulu hanya menggugat Landas-Pacu (Run-Way) sebagai fasilitas Bandara yang saat itu diblokir dan dikuasai pihaknya, tetapi sama sekali tidak menyentuh kepemilikan tanahnya.

Disinggung tentang kemungkinan gugatannya yang baru bakal ditolak atau dinyatakan tidak diterima sehubungan "azas ne bis in idem" yang dalam prakteknya lazim mengakibatkan seseorang kalah perkara, Duwila membantah dengan nada tegas. 

Itu tidak mungkin, katanya, karena dalam gugatan Bupati AHM dahulu itu sejumlah Pemilik-Lahan tidak ikut digugat antara lain Hi. Zainudin Buamona bersama Marjun Umafagur, dan sebaliknya ada orang yang bukan pemilik-lahan malah digugat atau disertakan sebagai Tergugat, begitu pula luas lahan yang sebenarnya sesuai hasil pengukuran Panitia Pengadaan Tanah Daerah sendiri luasnya hanya 202.250m2 padahal dalam gugatannya disebut 213.000 m2 berarti ada selisih luas 10.250m2. 

Lebih-lebih lagi dalam gugatannya itu tidak disebut secara eksplisit apa yang menjadi Obyek Sengketa melainkan hanya mendalilkan Duwila dkk melakukan perbuatan melawan hukum menduduki fasilitas Bandara. 

Hal ini menurut Duwila akhirnya dapat dimaklumi, sebab apabila mendalilkan tanah lokasi Bandara dalam gugatannya itu, niscaya AHM akan kalah perkara. Prediksi kekalahan AHM itu, tandasnya lagi, karena Pemda Sula sama sekali tidak memiliki sesuatu bukti apa pun baik berupa bukti surat alas-hak atau dasar hak mau pun bukti tentang sesuatu peristiwa yang dapat meneguhkan haknya atas tanah. 

Berbeda dengan pihaknya, selain Surat Keterangan Kepala Desa berdasarkan Petunjuk Kantor Agraria, disekeliling lahan itu terhampar sisa-sisa pepohonan kelapa sejak orangtuanya dahulu, yang sebagiannya dahulu ditebang dan makam-makam tua milik orangtua para pemilik lahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun