Mohon tunggu...
Muna Ulya
Muna Ulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Seorang mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat Sah nya Perjanjian Menurut Hukum Perdata

5 Mei 2021   00:11 Diperbarui: 6 Mei 2021   13:24 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Indonesia merupakan negara hukum, sehingga sedikit banyaknya perbuatan -perbuatan yang kita lakukan akan memiliki dampak hukum. Contohnya adalah sebuah perjanjian, dalam membuat sebuah perjanjian kita tidak boleh asal - asalan karena akan berpengaruh pada sah atau tidaknya suatu perjanjian dalam hukum. Oleh karena itu penting rasanya untuk kita mengetahui mengenai pengertian dari perjanjian itu sendiri dan syarat -- syarat agar dikatakan sah dalam hukum perdata.

       Pengertian mengenai perjanjian itu sendiri menurut Prof Subekti ialah suatu peristiwa saat seseorang berjanji terhadap orang lain yang membuat orang tersebut memiliki perjanjian dalam melaksanakan satu hal. Sedangkan menurut pasal 1313 Kitab Undang -- Undang Hukum Perdata, "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih". Dapat kita simpulkan bahwa perjanjian merupakan keinginan antara dua orang dalam menentukan suatu hal yang sama -- sama mereka inginkan.

         Perjanjian seringkali kita temui dalam kehidupan sehari -- hari, seperti jual beli motor, sewa menyewa dan lainnya. Perjanjian bukan lah hanya antara 2 orang, namun bisa juga terjadi antara orang dengan badan hukum. Menurut pasal 1320 KUHPerdata ada empat hal yang harus dipenuhi dalam sebuah perjanjian agar tidak menimbulkan permasalahan hukum kedepannya, berikut adalah empat syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan sebuah perjanjian :

1. Adanya kesepakatan antara 2 belah pihak

Kesepakatan antara 2 belah pihak merupakan poin utama yang harus dipenuhi, bagaimana bisa dikatakan sebuah perjanjian jikalau tidak adanya kesepakatan antara dua belah pihak? Mustahil rasanya. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa tidak adanya paksaan antara satu sama lain. Bisa dikatakan awalan dari adanya kesepakatan ialah bermula ketika salah satu pihak memberi atau menawarkan ataupun ajakan dan penerimaan oleh pihak lain.

2. Kecakapan dalam membuat perjanjian

Syarat yang kedua ialah dua belah pihak yang memiliki perjanjian harus cakap dalam membuat perjanjian tersebut. Orang yang temasuk kategori tidak cakap adalah :

a. Orang yang belum dewasa

Menurut pasal 1330 KUHPerdata orang yang belum dewasa termasuk tidak cakap dalam membuat sebuah perjanjian, Batasan umur dalam dewasa dalam peraturan perundang -- undangan belum seragam.  Menurut KUHPerdata orang yang sudah dewasa apabila sudah memasuki usia 21 tahun atau sudah pernah menikah. Sedangkan menurut KUHPidana pasal 45 adalah seseorang yang berumur 16 tahun dan menurut undang -- undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sesorang yang berumur 18 tahun.

b. Orang yang berada dibawah pengampuan

Menurut pasal 433 KUHPerdata orang yang berada dibawah pengampuan yaitu seseorang yang masuk kategori dewasa namun berada dalam kondisi gila, mata gelap, dungu dan karena keborosan walaupun orang tersebut cakap menggunakan pikirannya. Kemudian, siapa orang yang dapat meminta pengampuan tersebut? Nah, menurut pasal 434 KUHPerdata menjelaskan orang yang bisa meminta atau memohon pengampuan tersebut ialah sekeluarga sedarah, kecuali dalam hal karena keborosan, yang dapat meminta pengampuan tersebut hanyalah keluarga sedarah dalam garis lurus dan garis samping sampai pada derajat keempat. Kepada siapa pengampuan tersebut diajukan? Menurut pasal 436 KUHPerdata Semua semua permintaan tentang pengampuan harus diajukan ke pengadilan negeri di daerah hukum orang yang dimintakan pengampuan tersebut.

3. Adanya suatu hal tertentu

Tentu saja di dalam sebuah perjanjian haruslah memiliki suatu hal tertentu dan harus jelas, karena bagaimana mau membuat perjanjian apabila tidak ada suatu yang ingin diperjanjikan. Menurut J satrio yang dimaksud suatu hal yang tertentu dalam perjanjian adalah sebuah objek prestasi dari perjanjian

4. Klausa hukum yang halal

Klausa hukum yang halal dapat kita katakan merupakan tujuan dari sebuah perjanjian yang kita buat. Nah, perjanjian tersebut tidak boleh melanggar undang -- undang yang berlaku ataupun bertentang dengan kesusilaan/ ketertiban umum. Artinya dalam menentukan sebuah perjanjian kita harus memperhatikan hal -- hal yang dilarang oleh UU dan ketertiban umum.

Bagaimana jika salah satu orang yang membuat perjanjian tersebut tidak memenuhi salah satu syarat dalam pasal 1320 KUHPerdata? Adanya kesepakatan oleh kedua belah pihak dalam perjanjian serta pemenuhan kecakapan para pihak terkait dalam perjanjian disebut sebagai syarat subjektif. Sedangkan adanya suatu hal tertentu dan klausa yang halal dalam perjanjian disebut dengan syarat objektif.

Kemudian, apabila syarat pertama dan syarat kedua (Adanya kesepakatan antara dua belah pihak dan kecakapan dalam membuat perjanjian) tidak terpenuhi atau dilanggar akan menyebabkan perjanjian  dapat dibatalkan, yaitu salah satu antara dua belah pihak dapat meminta pembatalan, tetapi perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak selama hakim belum memutuskan permintaan pembatalan perjanjian tersebut.Apabila syarat ketiga dan keempat (adanya suatu hal tertentu dan klausa yang halal) tidak terpenuhi atau dilanggar maka akan menyebabkan batal demi hukum, yaitu perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.

Pengetahuan mengenai syarat sah sebuah perjanjian sangat diperlukan bagi masyarakat, mengingat dan tak bisa dihindari bahwa dalam kehidupan setiap masyarakat akan ditemukan dengan sebuah perjanjian yang mengharuskan mereka memenuhi empat syarat tersebut. Contoh perjanjian yang paling sering kita temui ialah seperti jual -- beli motor, sewa -- menyewa rumah dan lainnya. Nah, agar sebuah perjanjian tersebut tidak cacat di mata hukum kedepannya serta menghindari dari kerugian -- kerugian, haruslah dipahami mengenai keempat persyaratan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun