Mohon tunggu...
Muna Laya
Muna Laya Mohon Tunggu... Jurnalis - Raising our voices
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

“All you have to do is write one true sentence. Write the truest sentence that you know.”

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemberian SK untuk Penyuluh Agama oleh Bupati Berau

29 Januari 2020   18:00 Diperbarui: 29 Januari 2020   18:00 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : https://kaltim.tribunnews.com

Bupati Berau, H. Muharram didampingi Kandepag H. Sulaiman Anwar memberikan 144 Penyuluh Agama honorer non PNS se kabupaten Berau SK. Penyerahan SK tersebut dilakukan di Balai Mufakat, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada hari Senin, 27 Januari 2020. Sulaiman menyatakan tujuan utama penyuluh yakni menangkal deradikalisasi.

Sulaiman menyampaikan bahwa jangan sampai umat mudah terpecah karena kesalahan dalam memahami agama dilansir dari TribunKalim.co. Ia menuturkan bahwa ia ingin pemahaman agama yang baik, kaffah yang sempurna sesuai dengan tuntutan agama masing-masing. Ia juga berkata bahwa hal yang paling utama adalah pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas ibadah haji, serta umrah. 

Dengan penyerahan SK secara simbolis tersebut, para penyuluh agama sudah dapat bekerja di awal tahun masing-masih penugasan para penyuluh, tutur Bupati Berau. Ia menjelaskan bahwa setiap desa terdapat satu atau dua penyuluh tergantung jumlah penduduk dan luasan jangkauan binaan mereka.

Muharram berharap agar kedepannya umat islam maupun non-muslim di tempat masing-masing bisa memahami ilmu agama dengan baik, iman semakin kuat dan target akhirnya adalah masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun