Mohon tunggu...
Muna Inarul Hida
Muna Inarul Hida Mohon Tunggu... Mahasiswi

Saya merupakan mahasiswi aktif Universitas Negeri Islam Sunan Gunung Djati Bandung semester 3 prodi Sastra Inggris.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ulumul Hadits Larangan-larangan dan Mitos saat Haid

9 Januari 2024   07:39 Diperbarui: 9 Januari 2024   07:45 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Saya membenci seorang laki-laki mencukur kepalanya atau memotong kukunya atau mencukur bulu kemaluannya atau mengeluarkan darahnya dalam keadaan dia junub, karena seorang hamba akan dikembalikan kepadanya seluruh rambutnya, kukunya dan darahnya besok pada hari kiamat. Apa yang jatuh darinya dari hal-hal di atas dalam keadaan dia junub maka akan kembali kepadanya dalam keadaan junub. Dikatakan setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut" (Qutul Qulub, 2/236).

Imam al-Ghazali berpendapat bahwa tidak seharusnya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya di saat ia sedang berjunub karena diyakini bahwa seluruh anggota tubuh akan bersaksi kelak di akhirat. Perlu digarisbawahi bahwa hal tersebut dilakukan dengan sengaja, maka alangkah baiknya menghindari memotong dan mencukur rambut di berbagai anggota tubuh manapun ketika haid atau sedang junub.

Jika rambut berjatuhan dengan tidak sengaja, tidak ada dalil jelas mengharuskan untuk mengumpulkannya. Ketika bertanya kepada beberapa informan pun, mereka menganggap bahwa rambut yang sudah berjatuhan bukan lagi bagian dari anggota tubuh pemilik dan harus diniatkan demikian supaya hati kita tenang. Maka tidak perlu mengumpulkan rambut ketika haid dan jika berkeinginan untuk mengumpulkan pun diperbolehkan.

 

  • Memasuki Masjid 

Berdasarkan artikel karya Awalia Ramadhani-detikHikmah menyatakan bahwa ada salah seorang ulama bernama Syaikh Khalid Muslih, pernah ditanya tentang hukum wanita haid yang masuk masjid, beliau menjawab bahwa boleh memasuki masjid selama bukan untuk salat. Misalnya, hanya untuk menghadiri majelis ilmu, mendengarkan nasihat para guru, dan lain sebagainya. Hal ini dikutip dari buku Fiqih Wanita oleh Qomaruddin Awwam, S.Ag., M.A.

Adapun dalil yang membolehkannya adalah:

Artinya: "Aisyah RA berkata, "Rasulullah SAW berkata kepadaku, 'Ambilkan al-khumrah dari masjid untukku. 'Aku menjawab, 'Sesungguhnya aku sedang dalam keadaan haid.' Beliau bersabda, 'Haidmu bukan di tanganmu.'" (HR. Muslim)

Artinya: Aisyah berkata, "Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepadaku ketika aku dalam keadaan haid, sementara beliau sedang mujawir (maksudnya beriktikaf). Aku pun mencuci dan menyisir rambutnya." (HR. Abu Daud)

Dalil lain yang membolehkan wanita haid memasuki masjid dikutip dari buku "Wanita dan Masjid" oleh Jasser Auda, ia mengutip Kitab Fikih al-Thaharah Al-Qardhawi, bahwa ulama seperti Imam Ahmad, Al-Muzani, Abu Dawud, Ibn Al-Munzir, dan Ibnu Hazm menggunakan dalil hadits Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari bahwa muslim itu tidak najis.

Demikian juga meng-qiyas-kan orang junub dengan orang musyrik. Dengan demikian, muslim yang junub lebih utama diperbolehkan masuk masjid. Selanjutnya, dalam hal kemudahan dan keringanan, kemudian wanita haid lebih utama diberi keringanan dibandingkan dengan orang yang junub, karena Allah memang menetapkan haid bagi kaum wanita sehingga mereka tidak bisa mencegahnya atau memaksanya.

Oleh karena itu, wanita haid lebih utama mendapatkan uzur dibandingkan orang yang junub. Sebagian wanita juga butuh pergi ke masjid untuk menghadiri pengajian dan sejenisnya sehingga wanita haid tidak perlu dilarang untuk memasuki masjid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun