Integrasi wahyu, ijtihad, dan ilmu sosial modern
Fiqh muamalah, fatwa DSN, aturan regulasi
9. Tujuan aksiologis
Falāḥ, keadilan sosial, kesejahteraan universal
Kepatuhan syariah dalam transaksi & industri
10. Aktor utama
Akademisi, peneliti, universitas
Regulator (OJK, BI, KNEKS), praktisi industri keuangan halal
Tabel di atas memperlihatkan bahwa kedua istilah tidak bertentangan, tetapi lebih tepat disebut komplementer. Ekonomi Islam menyediakan landasan teoretis dan konseptual, sementara Ekonomi Syariah menyediakan kerangka praktis melalui regulasi dan industri. Dengan demikian, jika seseorang menulis artikel akademik atau riset ilmiah, istilah yang paling tepat adalah Ekonomi Islam. Namun, jika berbicara dalam konteks kebijakan publik, industri halal, atau regulasi perbankan di Indonesia, istilah yang sesuai adalah Ekonomi Syariah.
Kesadaran atas perbedaan ini dapat membantu masyarakat, akademisi, dan praktisi agar lebih cermat dalam memilih istilah. Dengan begitu, nomenklatur yang digunakan tidak hanya tepat secara bahasa, tetapi juga akurat dalam menggambarkan konteksnya. Perbedaan istilah yang sering membingungkan justru bisa menjadi kekuatan, karena memperlihatkan bahwa ekonomi berbasis Islam memiliki dimensi ilmu sekaligus praktik nyata dalam kehidupan modern.
Rekomendasi Penggunaan Istilah