Mohon tunggu...
AA AMARUDIN MUMTAZ
AA AMARUDIN MUMTAZ Mohon Tunggu... -

CEO JOMBANG CENTER OF ARABIC LEARNING STUDIES

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mensyariahkan Bisnis Kuliner (studi kasus konsep ideal dan alternatif permodalannya)

16 Juni 2015   03:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:01 2574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Ilustrasi - Pegawai sebuah warung makan di kawasan Rawa Belong, Jakarta, melayani pembeli (Kompas/Yuniadhi Agung)

 

Sebentar lagi puasa datang dan akan banyak kita dapati restoran-restoran maupun rumah makan yang tetap menjalankan usahanya di siang hari, meskipun dengan ditutup sebagian bangunannya atau disamarkan, dengan alasan menghormati yang sedang berpuasa. Apakah fenomena yang kerap muncul menjelang Ramadan tersebut sudah sejalan dengan nilai-nilai syariah? Lalu bagaimanakah idelanya bisnis kuliner yang syar'i? Apa sajakah indikator yang menunjukkan bahwa sebuah bisnis kuliner telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh syariat. Mari kita telaah beberapa kasus sebagai berikut.

 

Kasus Pertama

Di salah satu kota di Jawa Tengah tepatnya di Solo, ada juga sebuah warung makan yang menawarkan SATE "USA" yang sangat menggiurkan para pecinta kuliner yang selalu merasa penasaran dengan menu-menu yang belum pernah dicobanya (bacalah USA dari belakang). Namun setelah mengetahui sejatinya menu sate USA itu, sebagian dari mereka ada yang kecewa kerena merasa telah tertipu, sedangkan sebagian lagi tidak mempermasalahkannya. Apakah warung yang menyajikan menu "tidak wajar" ini memenuhi nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah?

 

Kehalalan merupakan prinsip dan indikator utama pada usaha kuliner syariah. Halal dapat dilihat dari dzat atau jenis makanan yang dijual, cara memperolehnya maupun dalam pemanfaatannya. Ada jenis-jenis makanan yang secara jelas diperbolehkan syariat, ada juga yang yang diharamkan. Anjing merupakan jenis yang diharamkan Islam. Dalam hal cara memperoleh makanan itu juga perlu diperhatikan, apakah diperoleh dengan cara yang benar, atau cara yang tidak benar, seperti dengan mencurinya, mengambilnya tanpa izin (meng-ghazab), atau mendapatkan dengan cara menipu. Sedangkan dalam hal kehalalan pemanfaatan, ketika seseorang makan maka ia tidak boleh isyrof -berlebih-lebihan- apalagi sampai sakit perut dan muntah-muntah, karena makanan yang halal jika dimanfaatkan berlebihan dan membahayakan maka menjadi haram.

 

Kasus Kedua

Di sebelah kampung saya di Diwek Jombang, berdasarkan penuturan istri, ada seorang nenek yang sehari-harinya menjual nasi lodeh dan pecel dengan modal usaha dari seorang rentenir, sehingga setiap keuntungannya hanya bisa untuk menutupi bunga hutangnya itu. Ia hanya menyisihkan sedikit keuntungan untuk menyambung hidup sebatang karanya. Ia harus pinjam uang setiapkali kehabisan modal dagangan kepada lintah darat yang tega itu. Apakah model permodalan yang didapatkan nenek itu sudah sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembuat syariat?

 

Sesungguhnya inti masalah kasus ini adalah “modal yang terkait dengan riba”, karena sebagaimana yang sudah berlaku dalam hukum fikih, menarik manfaat dari sebuah hutang masuk dalam kategori riba. Dengan kata lain saat sang rentenir menarik kelebihan uang sebagai keuntungan pribadi sekaligus balas jasa hutang yang ia pinjamkan kepada nenek penjual itu, ini termasuk dalam kategori riba yang dilarang oleh semua agama.

 

Kasus Ketiga

Di tempat lain yang jumlahnya tidak sedikit -untuk contoh bisnis kuliner yang kurang memenuhi nilai-nilai syariah- ada saja restoran, cafe, maupun warung makan, yang tidak mencantumkan harga menu, sehingga pelanggan merasa terhenyak saat membayar harga yang ternyata jauh dari perkiraannya berdasarkan harga umum makanan tersebut di daerah itu. Dalam hal ini memang kesalahan bukan sepenuhnya pada penjual, hendaknya pembeli bertanya dulu berapa harga makanan di tempat kuliner itu.

 

Menurut perspektif hukum syariah, restoran termaksud tersebut memang tidak bisa disalahkan sepenuhnya, apalagi jika tidak adanya pencantuman harga menu sudah menjadi adat kebiasaan setempat. Namun secara etika, penjual sudah melanggar asas transparansi dalam jual-beli.

 

Prof. Dr. Syamsul Anwar. MA, berpendapat bahwa daftar harga dalam jual-beli merupakan bentuk dari ijab qabul secara tertulis, sehingga jika dalam sebuah menu atau produk tidak mencantumkan harga, maka tidak memenuhi ijab qabul yang termasuk kriteria keabsahan jual-beli. Kecuali jika ada ijab qabul secara lisan sebagai bentuk kerelaan kedua belah pihak, maka menjadi diperbolehkan. Terkait dengan masalah ini Imam Syafi'i tidak memperbolehkan jual-beli yang tidak transparan. Karena pada dasarnya prinsip jual-beli yang syar'i itu harus ada saling rela di antara kedua belah pihak dan salah satu pihak tidak boleh merugikan pihak lain.

 

Kasus Keempat

Fenomena kuliner non syar'i lain juga dapat kita temukan di kebanyakan destinasi kuliner yang tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok. Ketidak-syar’ia-nya terletak pada asap dan bau rokok yang mengganggu pelanggan lain yang tidak merokok. Meskipun keharaman rokok masih diperselisihkan namun secara kesehatan rokok itu jelas-jelas membahayakan baik bagi perokoknya maupun orang di sekitarnya. Hal Ini bertentangan dengan prinsip "la dharara wala dhirara"- tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

 

Apabila dikaitkan dengan filosofi hukum Islam (maqashid syariah), dalam maqashid syariah sudah jelas disebutkan bahwa tujuan dari penerapan syariat di antaranya adalah hifdz al-nafs, wa hifdz al-maal, wa hifdz al-nasl, (memelihara jiwa, memelihara harta, dan memelihara keturunan), yang mana rokok membahayakan ketiga hal itu. Merokok menyebabkan penyakit sehingga keselamatan jiwa terancam, menjadikan seseorang boros, dan menyebabkan impoten serta kesulitan mendapatkan keturunan (kualitas sperma perokok lebih buruk dari yang tidak merokok).

 

Kasus Kelima

Jika kita telaah lebih dalam feneomena sekitar kita, maka akan kita dapati bahwa para pelaku usaha kuliner, membaurkan customer laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, para pelaku usaha kuliner tersebut belum melakukan usaha memisahkan di mana tempat khusus untuk laki-laki (male side), di mana tempat khusus untuk perempuan (female side), serta di mana tempat yang diperbolehkan untuk berbaur antara laki-laki dan perempuan, yakni bagi mereka yang sudah berkeluarga (family side).

 

Prinsip syariah terkait dengan kasus ini adalah syadzdzu dzri’ah, yakni prinsip preventif, sebuah langkah pencegahan terhadap terjadinya hal-hal yang dilarang oleh syariah meskipun sebenarnya hal itu belum terjadi. Sehingga jika ingin sesuai dengan syariah values idealnya ada pemisahan antara pelanggan yang mahrom dan yang bukan mahrom. Sesungguhnya maksud utama dari pemisahan ini adalah menghindari fitnah dan dosa serta efek-efek negatif lanjutan (seperti kencan, pacaran, perzinahan, pergaulan bebas, dan lain sebagainya), yang mana hal-hal tersebut timbul dari percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom.

 

Dalam kasus-kasus tersebut, telah jelas bahwa persoalan intinya adalah contoh-contoh usaha kuliner diatas belum memenuhi kriteria ideal bisnis kuliner yang sesuai dengan tuntunan syariat, sehingga perlu adanya modifikasi sehingga dapat burubah menjadi sebuah konsep bisnis kuliner yang selaras dengan nilai dan prinsip syariah. Mari kita bandingkan dengan beberapa sample di bawah ini. Dalam contoh-contoh bisnis kuliner berikut akan kita dapatkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah.

 

Contoh pertama: Di Malaysia sudah diterapkan aturan yang menyatakan bahwa setiap kedai, restoran, warung, atau rumah makan tidak diperbolehkan melayani para pembeli di waktu siang bulan Ramadhan. Pengecualian berlaku jika ada pembeli yang datang dapat dipasatikan bahwa dia adalah seorang nonmuslim. Toleransi juga diberikan kepada kaum hawa, karena mereka biasa mengalami siklus datang bulan. Bukankah ini contoh pelaku usaha kuliner yang menerapkan prinsip syariah? Mereka tidak membuka peluang atau kesempatan seseorang yang berpuasa untuk membatalkan puasanya, dan masih memberikan kesempatan bagi pembeli nonmuslim maupun wanita yang sedang "berhalangan" (baca: haid), untuk memenuhi kebutuhan mereka. Menghormati bulan puasa juga dapat dilakukan dengan menjajakan / menjual dagangan - terutama kuliner - pada waktu yang tepat, yakni beberapa jam menjelang waktu berbuka puasa. Sangat bijak dan tidak meresahkan.

 

Contoh kedua: Restoran padang, merupakan tempat makan yang hampir bisa ditemui di seluruh kota di negara kita. Dahulu restoran dengan citarasa khas yang kuat ini menggunakan prinsip Musyarokah dengan sistem bagi hasil dalam membayar jerih payah para karyawan maupun pimpinan dan manajer restoran tersebut, di mana masing-masing pihak mengetahui sampai di mana kewajiban dan hak-hak mereka.

 

Ternyata dengan model bagi hasil ini sangat memicu etos kerja dan kreativitas mereka dalam memperjuangkan agar restoran mendapatkan keuntungan yang maksimal. Jika mereka bekerja lebih giat dan mendapatkan hasil uang yang lebih banyak, secara otomatis akan menaikkan persentase bagi hasil yang didapatkan, demikian pun sebaliknya. Akibatnya semua pihak yang terlibat akan berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan keuntungan yang meningkat dan lebih baik setiap harinya, bukankah model seperti ini cukup bagus dan syar'i?

 

Contoh ketiga: Di belahan negeri yang lain, seperti layaknya di Singapura, ada sebuah restoran dengan tagline “Rumah makan surga dunia” di Jatinangor. Rumah makan ini menerapkan konsep makan sepuasnya, bayar seikhlasnya. Cukup menarik bukan, memberi kepercayaan dan full service kepada customer. Prinsip memudahkan orang lain termasuk dalam ranah "jalbu al-mashaalih" alias meraih kemaslahatan-kemaslahatan yang sangat direkomendasikan oleh syariat, namun siapkah kondisi masyarakat kita dengan tipe sistem ini?

 

Contoh keempat: Sebagaimana yang berlaku di beberapa kota Swiss, ternyata di beberapa tempat di Jogja juga ada warung makan yang menawarkan konsep "warung swalayan kejujuran", di mana pembelinya dipersilakan mengambil makanan sendiri dan membayar sesuai dengan tarif yang tertera pada sebuah tempat yang disediakan. Bukankah tipe warung ini mengajarkan kejujuran bagi para pelanggannya? Meskipun sang pemilik harus siap bangkrut kapan saja, setidaknya cara ini cukup memuaskan dan memudahkan para pembeli, serta mengajarkan kejujuran, amanah, dan tanggung jawab.

 

Contoh kelima: Masih di kota yang sama, terdapat sebuah warung yang menginspirasi warung-warung lainnya. Warung itu dinamakan warung sedekah, penamaan ini berdasarkan rutinitas sedekah makan gratis setiap hari Jumat, bagi faqir miskin dan kaum dhu’afa serta orang yang kehabisan bekal di jalan. Dalam kaca mata syariah, warung tersebut telah menerapkan prinsip Ta’awun -menolong sesama- dan prinsip itsar -mendahulukan kepentingan orang lain- . Idealnya memang sebuah usaha memiliki dual orientation, yaitu profit orientation dan social orientation. Sehingga manfaat dunia akhirat bisa didapatkan.

 

Contoh keenam: Sekarang kita beranjak ke Jazirah Arab, di Makkah dan Madinah -ini dia yang jarang ditemukan padanannya di Indonesia-, menjadi sebuah aturan bagi setiap pelaku usaha niaga barang dan jasa apa pun -termasuk kuliner- untuk menutup tempat usahanya ketika adzan berkumandang demi mengutamakan sholat di awal waktu dengan berjamaah daripada bisnis yang dijalankannya. Kita amati bahwa dengan cara seperti ini terlihat bahwa pemilik usaha lebih mengutamakan kepentingan yang ukhrowi abadi daripada kesenangan duniawi yang fana. Bagaimana tanggapan Anda, sudahkah cukup syariahkah?

 

Ketika DR. antonio syafei ditanya dalam sebuah talk show TV Swasta, apakah sebenarnya indikator kesyariahan bisnis kuliner? Beliau menjawab, “Sebenarnya cukup mudah untuk membedakan rumah makan yang 'aman dikonsumsi', yakni yang menggunakan prinsip syariah dengan yang yang 'tidak aman' alias tidak menggunakan prinsip syariah. Pertama: dari menu makanan yang disediakan apakah sudah memenuhi unsur kehalalan atau belum. Untuk mengetahuinya caranya cukup mudah, apakah restoran atau rumah makan itu memiliki sertifikat halal MUI atau tidak. Kedua: dari cara berpakaian para pegawainya, apakah menutup aurat atau tidak. Ketiga: dari ada tidaknya fasilitas musholla yang disediakan. Keempat: dari etika para pelaku usahanya, apakah sopan, ramah, jujur, amanah, mengutamakan kepuasan konsumen dan perilaku positif lainnya. Kelima: dari perhatian mereka terhadap waktu sholat, artinya apakah mereka langsung menunaikan shalat ketika adzan berkumandang (teknis bisa bergantian), ataukah mereka enggan dan tidak mempedulikannya sampai waktu habis (meninggalkan sholat). Keenam: khusus untuk jenis makanan di daerah pecinan, maka yang lebih “aman” adalah jenis makanan yang berbahan dasar seafood, sedangkan yang cukup rawan adalah jenis makanan yang berbahan dasar noodle atau mie, terutama yang menggunakan tulisan china, maka tidak direkomendasikan”.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       

Untuk tahapan kesyariahan yang lebih tinggi, Ust Yusuf Mansyur pernah mengemukakan dalam tausiyah televisinya. Beliau menjelaskan, Kesyariahan sebuah kedai, warung makan, dan yang sejenisnya dapat dilihat pada Resto Ayam Bakar yang beliau contohkan. Sholat Dhuha dijadikan sebagai absen karyawan. Artinya setiap karwayan harus melakukan sholat Dhuha terlebih dahulu sebelum mereka memulai kerja, tujuannya adalah agar mendapatkan kemudahan kelancaran dan keberkahan dalam berbisnis.

 

Ketika sholat sunnah saja sudah menjadi kebiasaan, sholat fardlu berjamaah dan membaca quran -meskipun sehari satu ayat- akan menjadi ringan dan mudah diterapkan sebagai rutinitas harian seluruh pimpinan, manajer, maupun karyawan. Di samping nilai religius yang ditanamkan, nilai sosial kemasyarakatan juga sangat dianjurkan. Bahkan restoran tersebut menginfaqkan keuntungan setiap hari Jumat untuk sedekah bagi para dhuafa.

 

Dari paparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa bisnis kuliner yang memenuhi prinsip syariah sebenarnya dapat dilihat pada restoran, rumah makan, cafe maupun bentuk lain sejenisnya, yang selalu mengutamakan prinsip kehalalan dalam bahan makanan, sumber modal yang terbebas dari riba, transparansi dan kejelasan harga, serta prinsip preventif baik dalam menjaga kesehatan yang terlihat pada pemisahan tempat khusus untuk merokok, maupun dalam pemisahan jenis mahrom dan bukan mahrom.

 

Di samping itu nilai-nilai yang hendaknya diterapkan dalam bisnis kuliner syar’i adalah; penghormatan pada hari-hari puasa, prinsip bagi hasil bagi para pegawainya, memudahkan dan melayani pelanggan sepenuh hati, jujur dan mengajarkan kejujuran, memegang prinsip moral dan tolong-menolong terhadap sesama dan selalu mengutamakan kepentingan akhirat di atas kepentingan dunia.

 

Alternatif Permodalan 

Dalam hal permodalan pelaku bisnis kuliner syariah dapat bergabung dengan BMT setempat, bank syariah, atau jika tidak memiliki jaminan pembiayaan maka pelaku usaha kuliner dapat menggandeng lembaga modal ventura syariah sebagai partner permodalan.

Setelah kita konsep rumah makan syariah yang ideal sesuai dengan standard ketaatan syariah, maka tugas selanjutnya adalah mengidentifikasikan modal yang diperlukan, hitunglah dengan tepat berapa kebutuhan modal yang diperpedukan. Selanjutnya datang ke pemodal yang tepat. Agar efektif dan efisien, maka pandai-pandailah memilih lembaga penyedia modal yang sesuai dengan kebutuhan sehingga hasil akhir maqbul alias diterima.

Adapun alternatif lembaga permodalan, syarat dan prosedur lengkapnya adalah sebagai berikut ini :

a. Modal yang dibutuhkan kurang dari Rp5,000.000,-,

Prosedur : tidak perlu membuat proposal yang detail. Jika Kita menjadi anggota, ajukanlah pembiayaan kepada lembaga Keuangan mikro (LKM) atau lembaga keuangan syariah (LKS) yang memberikan fasilitas pinjaman tanggung renteng. Cara yang lain, buatlah kelompok usaha kemudian ajukan dana CSR perusahaan besar. Keuntungannya kita tidak perlu menyediakan jaminan sendiri untuk mencari pinjaman. Jika tidak memiliki jaminan, tetapi kita punya orang yang dapat memberikan referensi atau bahkan menjadi avalis (orang yang bersedia menjamin pinjaman kita), maka Kita dapat mengajukan ke BUMN untuk dana program kemitraan (PK).
Apabila Kita memiliki jaminan, sepeti BPKB atau surat tanah, maka Kita dapat datang ke BPR/BPRS, untuk layanan kredit mikro, bisa juga ke BMT, atau KSP. Pegadaian juga dapat menjadi alternative mengajukan modal. Siapkanlah perhiasan, perkakas rumah tangga, barang elektronik, dan sebagainya. Prosedur pengajuannya biasanya mengisi formulir dengan menyertakan identitas diri. Untuk Pegadaian, jaminan akan ditaksir untuk pencairan pinjaman.selain pegadaian biasanya ada survey kelayakan (solitisasi) bisnis Kita untuk memastikan bisnis Kita benar (tidak fiktif). Jika layak maka dana akan dicairkan.

b. Kebutuhan modal sampai dengan 10 juta.
Prosedur yang relatif sama dengan pinjaman 5 jutaan. Hanya saja proses penilaian terhadap permohonan pinjaman relatif lebih ketat, termasuk jaminannya. Untuk peminjam yang baru dipersyaratkan memberikan jaminan. Namun jika telah memiliki track record bagus umaka dibebaskan dari jaminan.

c. Kebutuhan modal sampai dengan 50 juta.
Prosedur, syarat, dan ketentuan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun lembaga-lembaga social yang melayaninya sudah sangat sedikit, dan lembaga-lembaga yang bersifat komersial lebih dominan. Contoh, LAZIS tidak lagi memberikan pinjaman qordul hasan sampai 50 juta, sedangkan dana PK-BUMN ataupun CSR biasanya sangat selektif & sifatnya khusus. Modal ventura, lembaga leasing dan lembaga factoring berman di segmen ini. Untuk BPR, hanya BPR menengah & besar saja yang masuk ke segmen ini. Jaminan di level ini bersifat marketable (mudah diiual untuk melunasi pinjaman Kita, apabila kredit atau pembiayaan Kita macet). Proses penilaian kelayakan bisnis diperketat, butuh waktu yang cukup lama dibandingkan sekup kecil, hal ini wajar karena resikonya besar.

d. Kebutuhan modal sampai dengan 500 juta.
Pada umumnya didominasi oleh Iembaga-lembaga komersial. Sumber dana Program Kemitraan BUMN, sangat jarang dan bersifat sangat khusus. Jenis jaminan tidak sekedar marketable, tetapi harus mempunyai riwayat hukum yang jelas. Proses penilaian kelayakan bisnis sangat ketat, beberapa analisis sensitivitas dilakukan secara bertahap.

e. Kebutuhan modal sampai dengan 10 miliar.
Bisnis di level ini masuk kategori skala kecil menengah. Entitas bisnis hendaknya berbadan hukum guna memisahkan harta pribadi & harta bisnis. Lembaga yang bersedia adalah; bank, lembaga pembiayaan, modal ventura, leasing dan factoring.Prosedur bersifat formal, seperti proposal permohonan pinjamanan, menyusun rencana bisnis, menyusun studi kelayakan, dan sebagainya. Jaminan juga sangat ditekankan. Analisa penilaian kebutuhan pinjaman tidak lagi menggunakan sistem scoring, sudah menggunakan alat analisa yang lebih dalam dan lebih luas.

f. Kebutuhan modal sampai dengan 100 miliar.
Prosedur di sini paling rumit. Entitas bisnis harus perusahaan berbadan hukum, & lebih baik Perseroan Terbatas (PT).

 

Sebagai penyempurna, alangkah indahnya jika setiap rumah makan maupun penyedia jasa kuliner lainnya menerapkan prinsip “go green”, atau hifdz al-bi’ah. Menjaga lingkungan agar tetap sehat dengan membuang sampah dan limbah hasil dapur sebagaimana mestinya, tidak menimbulkan pencemaran, dan bau yang merugikan tetangga masyarakat dan lingkungan sekitar. Memanfaatkan sisa-sisa makanan untuk pakan ternak atau ikan sehingga memacu perkembangan bisnis lain yang terkait. Wallahu a’lam bi al-showab. Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun