Mohon tunggu...
AA AMARUDIN MUMTAZ
AA AMARUDIN MUMTAZ Mohon Tunggu... -

CEO JOMBANG CENTER OF ARABIC LEARNING STUDIES

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mensyariahkan Bisnis Kuliner (studi kasus konsep ideal dan alternatif permodalannya)

16 Juni 2015   03:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:01 2574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah kita konsep rumah makan syariah yang ideal sesuai dengan standard ketaatan syariah, maka tugas selanjutnya adalah mengidentifikasikan modal yang diperlukan, hitunglah dengan tepat berapa kebutuhan modal yang diperpedukan. Selanjutnya datang ke pemodal yang tepat. Agar efektif dan efisien, maka pandai-pandailah memilih lembaga penyedia modal yang sesuai dengan kebutuhan sehingga hasil akhir maqbul alias diterima.

Adapun alternatif lembaga permodalan, syarat dan prosedur lengkapnya adalah sebagai berikut ini :

a. Modal yang dibutuhkan kurang dari Rp5,000.000,-,

Prosedur : tidak perlu membuat proposal yang detail. Jika Kita menjadi anggota, ajukanlah pembiayaan kepada lembaga Keuangan mikro (LKM) atau lembaga keuangan syariah (LKS) yang memberikan fasilitas pinjaman tanggung renteng. Cara yang lain, buatlah kelompok usaha kemudian ajukan dana CSR perusahaan besar. Keuntungannya kita tidak perlu menyediakan jaminan sendiri untuk mencari pinjaman. Jika tidak memiliki jaminan, tetapi kita punya orang yang dapat memberikan referensi atau bahkan menjadi avalis (orang yang bersedia menjamin pinjaman kita), maka Kita dapat mengajukan ke BUMN untuk dana program kemitraan (PK).
Apabila Kita memiliki jaminan, sepeti BPKB atau surat tanah, maka Kita dapat datang ke BPR/BPRS, untuk layanan kredit mikro, bisa juga ke BMT, atau KSP. Pegadaian juga dapat menjadi alternative mengajukan modal. Siapkanlah perhiasan, perkakas rumah tangga, barang elektronik, dan sebagainya. Prosedur pengajuannya biasanya mengisi formulir dengan menyertakan identitas diri. Untuk Pegadaian, jaminan akan ditaksir untuk pencairan pinjaman.selain pegadaian biasanya ada survey kelayakan (solitisasi) bisnis Kita untuk memastikan bisnis Kita benar (tidak fiktif). Jika layak maka dana akan dicairkan.

b. Kebutuhan modal sampai dengan 10 juta.
Prosedur yang relatif sama dengan pinjaman 5 jutaan. Hanya saja proses penilaian terhadap permohonan pinjaman relatif lebih ketat, termasuk jaminannya. Untuk peminjam yang baru dipersyaratkan memberikan jaminan. Namun jika telah memiliki track record bagus umaka dibebaskan dari jaminan.

c. Kebutuhan modal sampai dengan 50 juta.
Prosedur, syarat, dan ketentuan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun lembaga-lembaga social yang melayaninya sudah sangat sedikit, dan lembaga-lembaga yang bersifat komersial lebih dominan. Contoh, LAZIS tidak lagi memberikan pinjaman qordul hasan sampai 50 juta, sedangkan dana PK-BUMN ataupun CSR biasanya sangat selektif & sifatnya khusus. Modal ventura, lembaga leasing dan lembaga factoring berman di segmen ini. Untuk BPR, hanya BPR menengah & besar saja yang masuk ke segmen ini. Jaminan di level ini bersifat marketable (mudah diiual untuk melunasi pinjaman Kita, apabila kredit atau pembiayaan Kita macet). Proses penilaian kelayakan bisnis diperketat, butuh waktu yang cukup lama dibandingkan sekup kecil, hal ini wajar karena resikonya besar.

d. Kebutuhan modal sampai dengan 500 juta.
Pada umumnya didominasi oleh Iembaga-lembaga komersial. Sumber dana Program Kemitraan BUMN, sangat jarang dan bersifat sangat khusus. Jenis jaminan tidak sekedar marketable, tetapi harus mempunyai riwayat hukum yang jelas. Proses penilaian kelayakan bisnis sangat ketat, beberapa analisis sensitivitas dilakukan secara bertahap.

e. Kebutuhan modal sampai dengan 10 miliar.
Bisnis di level ini masuk kategori skala kecil menengah. Entitas bisnis hendaknya berbadan hukum guna memisahkan harta pribadi & harta bisnis. Lembaga yang bersedia adalah; bank, lembaga pembiayaan, modal ventura, leasing dan factoring.Prosedur bersifat formal, seperti proposal permohonan pinjamanan, menyusun rencana bisnis, menyusun studi kelayakan, dan sebagainya. Jaminan juga sangat ditekankan. Analisa penilaian kebutuhan pinjaman tidak lagi menggunakan sistem scoring, sudah menggunakan alat analisa yang lebih dalam dan lebih luas.

f. Kebutuhan modal sampai dengan 100 miliar.
Prosedur di sini paling rumit. Entitas bisnis harus perusahaan berbadan hukum, & lebih baik Perseroan Terbatas (PT).

 

Sebagai penyempurna, alangkah indahnya jika setiap rumah makan maupun penyedia jasa kuliner lainnya menerapkan prinsip “go green”, atau hifdz al-bi’ah. Menjaga lingkungan agar tetap sehat dengan membuang sampah dan limbah hasil dapur sebagaimana mestinya, tidak menimbulkan pencemaran, dan bau yang merugikan tetangga masyarakat dan lingkungan sekitar. Memanfaatkan sisa-sisa makanan untuk pakan ternak atau ikan sehingga memacu perkembangan bisnis lain yang terkait. Wallahu a’lam bi al-showab. Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun